Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M Digagalkan

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M Digagalkan

Kabar Kriminal  - Petugas Dit Polair Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster atau dikenal dengan istilah  baby lobster di Perairan Sungai Raja, Kota Dumai, kemarin (23/05/2019). Rencananya baby lobster itu akan diselundupkan ke negara jiran Malaysia.

Direktur Dit Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin dalam jumpa pers di kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Jumat (24/05/2019), menjelaskan, selain mengamankan tersangka Amrizal alias Ijal, pemilik kapal motor tanpa nama ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 box bibit baby lobster didalamya sudah dibungkus menjadi 27 bungkus, yang per bungkusnya berisi lebih kurang 200 ekor bibit lobster. Lalu diamankan juga 9 box lagi yang di dalamnya terdapat 25 bungkus yang masing masingnya berisi 200 ekor bibit baby lobster.

''Jika ditotalkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari perdagangan bibit lobster ini mencapai Rp11 miliar lebih,'' terangnya.

Tersangka Amrizal yang diamankan ini, tambah Badarudin  hanya pemilik kapal motor, sementara pemilik bibit lobster ini berhasil meloloskan diri. Pemilik bibit lobster ini berinisial MS berhasil kabur setelah melompat ke laut.

Pihak kepolisian kini tengah memburu tersangka pemilik lobster. Sementara barang bukti bibit lobster ini rencananya hari akan dikirim ke Jogyakarta untuk dilepaskan ke Perairan Pantai Selatan.*