Kasus Dugaan Kelebihan Pembayaran Jembatan Air Hitam Terus Bergulir: Kejati Riau Panggil Pelapor

Kasus Dugaan Kelebihan Pembayaran Jembatan Air Hitam Terus Bergulir: Kejati Riau Panggil Pelapor

Pekanbaru -- Kasus dugaan kelebihan pembayaran pada Pembangunan Jembatan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terus bergulir setelah Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST diminta keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru  pada 2 Mei 2024 .

 

Dalam keterangan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru meminta Ketua LSM Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) memberikan karifikasi dan membawa dokumen-dokumen terkait laporan pengaduan tertanggal 04 Oktober 2023.

"Kami dari INPEST sudah memenuhi panggilan pihak Kejati untuk memberikan keterangan,berkaitan dengan kasus dugaan Potensi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 1.207.063.322.16 dan Potensi Kekurangan Penerimaan Sebesar Rp 199.557.204,01 atas Pembangunan Jembatan Air Hitam .” kata Ganda Mora saat dikonfirmasi.Rabu 22 Mei 2024.

Ditanya terkait pemanggilan itu, Ganda  mengatakan ini tindak lanjut dari laporan yang ia lakukan dengan wadah Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST Nomor 77/Laporan-INPEST/X/2023 tertanggal 4 Oktober 2024 tujuan laporan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara kelebihan bayar akibat tidak sesuai spek dan volume  berdasarkan audit atau hasil LHP BPKRI Riau tahun 2023.

Hasil  investigasi dan pengamatan kami bahwa jembatan tersebut di kerjakan diduga ketahanan beton tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu seharusnya K-350 namun dilapangan di temukan campuran Formulasi semen untuk beton menggunakan Molen sehingga diduga hanya mencapai K-225  untuk itu dalam pemeriksaan kami sampaikan agar penyidik menghadirkan ahli beton untuk mengukur ketahanan atau kualitas beton yang di laksanakan.

Ganda Mora menyebutkan jika Ini merupakan pemanggilan pertama yang dilakukan Kejati kepada Lembaga INPEST. Dalam pemeriksaan kita sampaikan juga kami belum tau apakah kerugian akibat kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan tersebut sudah disetor ke kas daerah.

Sehingga perlu dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan kepada BKAD kabupaten Rokan hilir dan kalau belum dibayar atau dibayar tidak sesuai waktu yang telah diberikan maka sudah melanggar hukum sebut Ir. Ganda Mora.M.Si selaku ketua Umum lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST kepada wartawan 

 Harapannya, Pihak Kejati dapat melakukan progres penyidikan dengan serius dengan menghadirkan ahli beton dan jembatan untuk menguji kekuatan Beton dan daya tahan jembatan. Pungkasnya.