Tuding Jembatan Atmo di Bagan Siapi-api Gagal Kontruksi, INPEST: Jangan Mengada Dulu Buktikan Secara Hukum

Tuding Jembatan Atmo di Bagan Siapi-api Gagal Kontruksi, INPEST: Jangan Mengada Dulu Buktikan Secara Hukum

Ket Poto Ketum INFES Ir Ganda Mora Dan Keterangan Poto Kunjungan Bupati Rohil Ke Jembatan Parit Atmo

Pekanbaru -- Ketua Umum (Ketum) Nasional INPEST, Ir. Ganda Mora M.Si menyayangkan aksi mengada-ngada terhadap nama tokoh Riau H. Bistamam yang dicatut dalam berbagai pemberitaan media online baru -baru ini.

 

 Menurut Ganda Mora, bahwa apa yang publikasikan media hanyalah sepihak atas pemberitaan Pembangunan Jembatan Parit Atmo Bagansiapiapi tahun 2013 diduga gagal kontruksi dikerjakan oleh H. Bistamam. Pasca tinjauan Bupati Kabupaten Rohil Afrizal Sintong SIP pada Minggu (19/05/2024) kemarin.

Kita juga menyangkan atas pemberitaan seperti ini muncul disaat masa -masa menjelang Pilkada, dimana proyek hampir 11 tahun lalu lamanya kembali di ungkit jelang Pilkada dan tidak punya daya dan fakta yang sebenarnya. Nah inikan tidak masuk akal. Katanya Ganda , Selasa 21 Mei 2024.

Meskinya pahami dulu UU Jasa Konstruksi nomor 2/2017 pasal 65 ayat (2) memberikan batasan, dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Pemborong wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. 

Makna pemborong/Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun yang bermakna sangat multitafsir artinya Pemborong dapat untuk bertanggung jawab kurang dari 10 tahun .

Selanjutnya pasal 65 ayat (3) UUJK disebutkan, apabila kegagalan bangunan terjadi setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh tahun), yang bertanggung jawab adalah pemilik (owner) sebagai Pengguna Jasa .

Intinya, Kalau menuduh sesuatu itu harus berdasarkan data dan fakta yang benar dan paham baca undang-undang Kontruksi, karena ini menyangkut masalah pekerjaan konstruksi. Pasalnya kalau tidak dapat dibuktikan secara hukum dan kebenaran bisa saja pihak yang menuding dilaporkan ke APH agar dapat mempertanggung jawabkannya.

Nah kita tahu, nama H. Bistamam saat ini ikut maju sebagai Balon Bupati Rokan Hilir Pilkada serentak Rohil 2024 mendatang dan nama H. Bistamam sudah tidak asing dimata masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang kenal sosok pengusaha sukses yang dermawan dan kepedulian sosialnya baik kepada masyarakat kecil maupun masyarakat menengah.

Kami meyakini bahwa tokoh masyarakat sekelas H.Bustamam sudah teruji ketokohan dan kinerjanya, banyak membantu masyarakat bukan karena tujuan pilkada tetapi dari puluhan tahun lalu sudah berbuat kepada masyarakat, sukses di berbagai bidang usaha.pungakasnya Ganda Mora.

Diketahui, nama H. Bistamam dicatut dalam pemberitaan peninjauan Bupati Kabupaten Rohil Afrizal Sintong SIP Minggu (19/05/2024) terhadap Jembatan Parit Atmo di jalan lingkar Pinggir sungai Rokan Bagan Siapi-api. Dan dalam pemberitaan tersebut bangunan jembatan  ini mengalami keretakan atau renggang karena diduga gagal kontruksi yang dikerjakan pada tahun 2013 oleh H. Bistamam.

Sementara itu , terkait viralnya pemberitaan gagalnya kontruksi jembatan tersebut , H.Bistamam saat dikonfirmasi mengatakan, " Jika tudingan itu tidak bisa dibuktikan secara hukum , saya akan menempuh jalur hukum terhadap tudingan yang menjatuhkan nama baik saya," ungkapnya.