SPKN Lapor Kekejati Riau - Kasiintel Kejari Dumai; Kita Mengawasi Proyek PUPR Dumai Mulai Dari Legal Assistance dan PPSP Sampai Gangguan Pungli Preman

SPKN Lapor Kekejati Riau - Kasiintel Kejari Dumai; Kita Mengawasi Proyek PUPR Dumai Mulai Dari Legal Assistance dan PPSP Sampai Gangguan Pungli Preman

Dumai - Usai berita laporan dugaan KKN di tiga proyek strategis di Kota Dumai dirilis, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH, MH, dikonfirmasi menjawab, dia memaparkan terkait pengawasan apa saja yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

"Secara intelijen, pendekatan pendampingan proyek strategis dilaksanakan tim dari sisi ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT). Misal memitigasi hambatan hubungan kemasyarakatan, efek samping terhadap usaha ekonomi pelaku usaha di sekitar proyek sampai misalnya ada gangguan pungli preman," kata Abu nawas menjawab konfirmasi media ini, Selasa (21/5/24). 

Abu Nawas menjawab, "Tim PPS telah mendampingi proyek strategis daerah jalan Jend Sudirman kiri dan kanan dari aspek yuridis/hukumnya, khususnya dari aspek peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah".

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Satriya Alamsyah, mengaku pada media ini, tiga proyek di Kota Dumai telah didampingi Tim Pam Proyek Strategis (PPS) Daerah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Kadis yang akrab dipanggil Rio ini menyebut, "selama proses PPS tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dan jika ada potensi pelanggaran baik administratif, perdata maupun pidana, Tim PPS kejaksaan selalu memberikan pertimbangan-pertimbangan  hukum".

Tiga proyek yang dijelaskan Kadis tersebut termasuk peningkatan Jalan Sudirman (kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU), penangganan long segment (pemeliharaan rutin, berkala, peningkatan rekonstruksi) di Jalan Sudirman dan pembangunan drainase di Jalan Hasanuddin yang dikerjakan pada tahun 2023".

Bahkan kata Rio, PKP Provinsi juga sudah melakukan audit dan dikawal oleh BPKP dan bahkan oleh Inspektorat Kota Dumai dengan probity audit. "BPK pun telah turun mengaudit," demikian kata Rio, sebelumnya.

Terkait pernyataan Kadis PUPR ini, DPP-SPKN sebelumnya malah meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat pemimpin Teknik Pekerjaan (PPTK) dalam tiga kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Dumai tahun 2023 yang sudah dilaporkan ke Kejati Riau.

Menaggapi laporan SPKN tersebut ketika ditanya Kadis PUPR Dumai, Satriya Alamsyah, "apakah pak Kadis ada dipanggil Kejaksaan". Dia menjawab, "tidak ada"," katanya pada media ini.

Dialnsir dari beberapa media  (Gemuruhnews, catatanriaucom, poskotanews dll) terpantau DPP-SPKN, membuat laporan Nomor : 133/Lap-DPP- SPKN/III/ 2024, tanggal 8 Maret 2024, kepada Kejati Riau. 

Rumor beredar sejumlah dikalangan PNS Dumai, pejabat yang dilaporkan itu kabarnya sudah "kasak-kusuk" sebab ada beberpa orang yang infonya sudah diminta datang Kekejati Riau, kepastian pemanggilan ini sudah diklarifikasi kepada Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (21/5/24), namun beliau belum menjawab.

Laporan tersebut, tentang dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala dinas PUPR Dumai, (saat proyek berlangsung) dalam berita yang dirilis DPP SPKN mereka meninta Kejati Riau "memeriksa  RF bersama dua Pejabat Pembuat Kemitmen (PPK), Yakni, RSA dan YI" dalam pelaksanaan pekerjaan:

  1. Pembangunan Drainase Jalan Sultan Hasanuddin tahun 2023 dengan nilai proyek Rp. 4.939.600.000,00 yang dikerjakan CV. Toniko Konstruksindo.
  2. Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman (Kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU)  Tahun 2023, dengan nilai anggaran dari nilai penawaran Rp. 15.358.569.840, 87, yang dikerjakan PT.Dian Restu Anugrah.
  3. Pekerjaan Penanganan long segment (Pemeliharaan Rutin, berkala  peningkatan Rekonstruksi) Jalan Jenderal Sudirman (Kecamatan ,Desa) DAK (Penugasan) tahun 2023 dengan nilai  penawaran Rp. 17.969.241.265 28 yang dikerjakan PT. Rajawali Sakti Prima.**