Proyek Dishub Pemko Dumai Diduga Tampung Tanah Galian C Tanpa Izin

Proyek Dishub Pemko Dumai Diduga Tampung Tanah Galian C Tanpa Izin

Kabar Dumai - Salah satu proyek pembangunan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait fasilitas umum/ pendestrian di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, tampak dalam pengerjaan diduga menampung tanah timbun (Galian C) tak berizin.

Tentunya, fenomena izin penambangan Galian C di Kota Dumai, Ibarat menapuk air didulang. Pasalnya, pengerjaan atau proyek pembangunan yang menggunakan APBD di Dumai ini sangat mebutuhkan tanah timbun namun banyak tambang galian C ini tanpa melengkapi izn yang jelas.

Diketahui hingga saat ini, tidak ada satupun pelaku usaha Galian C di Kota Dumai mempunyai izin yang lengkap. Artinya selama ini aktivitas Galian C di Kota Dumai, dapat dikategorikan masuk dalam dugaan tindak pidana.

Terpantau dilapangan, proyek APBD 2024 yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Dumai ini, dengan nilai Rp.9.303.853.694, ini menggunakan tanah timbun ditumpuk disepanjang Jalan Janur Kuning. Uniknya, tanah timbun yang berasal di lokasi Galian C ini, diduga tidak memiliki izin yang lengkap.

Selanjutnya, sebagai konsultan pelaksana dan sekaligus pengawasan CV Selembayung Riau Konsultant pada proyek tersebut, harus jeli dengan fenomena izin Galian C. Harga yang tertera pada RAB proyek tersebut, seharusnya tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Dumai.

Aktivis lingkungan Tomy Freddy Manungkalit, SKom., SH.,MH, menyebut "penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 480 KUHP".

"Dalam pasal tindak pidana penadahan tersebut, dapat ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara tau denda," katanya.

Selain tindak pidana penadahan, kegiatan penambangan Galian C tanpa izin ini  merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi, Sabtu (18/5/2024) terkait harga tanah timbun yang dianggarkan dalam RAB Proyek yang dilaksanakan CV Risma Indah, tak berani menjawab. tim redaksi Jurnalis Metro Group terkait hanya konfirmasi masalah harga tanah timbun didaerah Dumai dan luar kota sesuai RAB.

"Kalau untuk tanah timbun saya rasa mereka sama mengunakan dengan tanah-tanah dipekerjaan lain yang ada di Kota Dumai. Dan untuk harga tanah sudah menggunakan harga satuan yang menjadi standar yang ditetapkan Pemko," kata Said Effendi pada Sabtu (18/5/24) malam.**