Diduga PT.PHR Tampung Tanah Urug Dari Perusahaan Penambangan Galian C Ilegal di Rohil
Kabar Rohil - Meski beberapa bulan lalu aktivitas penambangan Galian C atau tanah urug di wilayah Gang Janda Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau sempat berhenti pasca diviralkan awak media. Namun kini aksi penambangan yang diduga kuat tidak memiliki atau mengantongi izin dari pemerintah kembali beroperasi.
Hasil pantauan awak media di sekitar lokasi penambangan pada hari Jumat ,(17/05/2024) sekira Pukul 13.00 Wib, tampak alat berat Excavator dan puluhan armada Dump Truk tronton milik PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan PT.Konsorsium Manora Rusindo (KMR) sedang mengangkut tanah timbun dari lokasi penambangan .
Dari hasil penelusuran, Terlihat kondisi lahan lebih kurang puluhan hektar bekas galian yang dulunya diketahui kawasan perkebunan sawit warga dengan kondisi tanah berbukit, berubah menjadi kondisi hamparan lahan rendah akibat penambangan galian tanah yang di peruntukkan untuk penimbunan proyek di Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan .
Beberapa Informasi yang berhasil dirangkum dari masyarakat, lokasi lahan penambangan itu adalah tanah milik beberapa warga yang di ganti rugi atau dibayar oleh pihak PT.PHR melalui PT HKI atau PT.KMR dengan System Work Unit Rate (WUR) atau setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan PT.HKI dan PT.KMR dibayar oleh pihak PT PHR .
Terpisah, Kepala Desa Bangko Bakti Rudi Hartono saat dikonfirmasi Tim Media , menjelaskan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa Bangko Bakti tidak mengetahui apakah lokasi lahan tambang galian C itu adalah lahan warga atau tidak.
" Terkait izin tambang dirinya juga tidak mengetahuinya alasannya karena selama ini pihak perusahaan tidak ada konfirmasi kepada pihak aparat Desa atau Kepenghuluan". Ungkapnya melalui jaringan aplikasi What'sApp pribadinya .
Sementara Pihak PT PHR melalui Rizal Humas Perwakilan Bangko saat dikonfirmasi Tim Media terkait penambangan Galian C atau tanah urug di wilayah Gang Janda Desa Bangko Bakti diduga ilegal belum ada tanggapan apapun alias bungkam.
Terpisah ,Pemerhati Lingkungan Hidup Yayasan Devendra Daniel Pratama SH MH menyayangkan jika faktanya benar penambangan galian C yang dilakukan PT.HKI dan PT.KMR diduga ilegal itu ditampung PT PHR hal ini sangat-sangat mencotreng muka pemerintah di tambah lagi bungkamnya Humas PT PHR Perwakilan Bangko saat dikonfirmasi awak media ini sangat-sangat lah tidak profesional .
Menurutnya, dalam peraturan perundang -Undangan sangatlah jelas sanskinya namun tetap saja dilanggar aturan itu sendiri. Bahwa UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.,"
Begitu juga pada Pasal 161, " setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," itu kata Undang-undang.
Harapannya kepada Aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Rohil , Polda Riau , Mabes Polri dan lembaga lainnya segara mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan perusahan Tambang Illegal ," Pungkasnya.**