Kejari Dumai Tetapkan Plt. Kepala Dinas Kominfo Dan Kontraktor Tersangka Korupsi Jasa Bandwidth Jaringan Internet
Dumai - Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari Dumai) tetapkan MFZ selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo dan SHL Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo tersangka perkara korupsi Jasa Bandwidth Jaringan Internet Tahun 2019. Pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam siaran pers Kejari Dumai melalui Kasi Intel Abu Nawas SH MH mengatakan penetapan tersangka MFZ selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan SHL Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai juga bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara c.q. Pemko Dumai dipekerjaan Bandwidth Jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Dumai tahun 2019 senilai Rp 1.3 Milyar.
Atas permufakatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.305.256.335
"Tersangka MFZ dan SHL diduga telah melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain pada pekerjaan penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Kota Dumai tahun 2019 " kata Kasi Intel Abu Nawas dalam keterangannya. Jum’at 17 Mei 2024.
Untuk perbuatan para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.
Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, selama menjalani pemeriksaan salah satu tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan. Pungkasnya .