Gawat ..11 Tahun Jadi Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD SPR di PHK Sepihak Dan Dapat Gaji Dibawah UMK
Rohil – Mantan Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir , Yesi Lovita akhirnya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil usai dirinya diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon .
Ia mengadukan nasibnya ke Disnaker, setelah tidak di lakukan dengan adil dan juga adanya penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan mantan manager SPBU terkait pemberhentian dirinya terlampir disurat keputusan manager SPBU tertanggal 15 Februari 2024.
Penjelasan itu langsung disampaikan Yesi Lovita setelah mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Kamis 16 Mei 2024 yang dalam keterangannya mengatakan bahwa pemecatan yang dikeluarkan Mantan Manejer SPBU Nurdiansyah terhadap dirinya dianggap sepihak dan tidak beralasan.
Sebab, menurut Yesi yang sudah bekerja sebagai Pembantu Juru Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir selama 11 Tahun lamanya, pemecatan atau pemberhentian dirinya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) hanya dikarekan tidak komperatif secara personil kepada manajemen perusahaan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
" Saya sudah bekerja sejak tahun 2013 -2024 lebih kurang 11 Tahun lamanya tidak bermasalah, jelasnya kalau tidak komperatif dengan SPBU tentunya sudah lama di berhentikan dan dengan berhentikan secara sepihak pada 15 Februari 2024 ini merasa ada kejanggalan" katanya Yesi kepada awak media.
Baca Juga :
Terkait dasar pemecatan tersebut dirinya menganggap mantan Manejer SPBU dibawah pimpinan Nurdiansyah sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum dan peraturan berlaku selanjutnya tanpa memenuhi hak-hak seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) begitu juga gaji jauh dibawah UMK .
Yesi menegaskan bahwa gaji yang diberikan SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir jauh dibawah UMK, untuk gaji pada tahun 2013 perbulannya diterima Rp,900 RB dan ditahun 2014 menerima Rp 1.150 RB / perbulan, Tahun 2015 menerima Rp 1.400 RB, Tahun 2016 menerima Rp 1.650 RB, Tahun 2017 dapat Rp 1.650 RB, Tahun 2018 dapat Rp 1.650 RB, Tahun 2019 dapat gaji Rp 1.900 RB, tahun 2020 gaji Rp 1.900 RB, Tahun 2021 gaji Rp 1.900 RB, Tahun 2022 gaji Rp 1.900 RB dan Tahun 2023 gaji Rp. 2.400 RB. (Bisa dicek di daftar UMK Rohil)
Sementara itu dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Mengutip Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang menggaji karyawan dibawah Upah Minimum (telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku) akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama selama 4 (empat) tahun dan/atau pengenaan denda dengan nominal paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah).
Makanya, dengan dugaan semena -mena yang dilakukan mantan Manejer SPBU Nurdiansyah dan adanya dukungan rekan-rekan media saya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil pada 18 April 2024, berhasil ataupun tidaknya laporan tersebut , kasus ini tetap saya lanjutkan ketingkat PHI .
Belum cukup puas hasil laporan kedisnaker kemarin kalau tidak salah tanggal 3 mei 2024 yang hadir itu yang menghadiri Anggota bukan Direktur Utama BUMD. Belum ada keputusan hanya minta Bipartit jangka waktu 1 Minggu , begitu juga hari ini saya pertanyakan ke Disnaker Tetap minta Bipartit jangka waktu 1 Minggu , intinya kalaupun tak ada tanggapan ,baru kita ambil langkah ke PHI" pungkasnya.
Terpisah saat awak media Konfirmasi Manajer SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir Syaiful Anwar SIP melalui WhatsApp Pribadinya, Kamis 16 Mei 2024 menjelaskan terkait pemecatan sepihak Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir dan gaji dibawah UMK dalam keterangannya mengatakan Waktu itu saya blm di SPBU bang. Jelasnya.
Sementara keterangan didapat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kabid Pelatihan ,Haryadi Tamrin S.Sos ketika dikonfirmasi terkait laporan pemecatan Pembantu Juru Kasir SPBU itu dibenarkan dan mengatakan ''Kita minta Bipartit dulu" pungkasnya