Kasipenkum Kejati Riau Membenarkan Mamun Murod Dipanggil Penyidik

Kasipenkum Kejati Riau Membenarkan Mamun Murod Dipanggil Penyidik

Kabar Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod, dikabarkan kembali menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/5/24), 

Kedatangan Makmun Murod dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (13/5/24) .

"Bener, di lakukan pemanggilan terhadap MM untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses puldata dan pulbaket (Lid) disalah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkingan Hidup Provinsi Riau," kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan kedatangan Murod ke Kejati Riau, diduga terkait dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

Bahkan sebelumnya Mamun Murod juga telah mendatangi ke Kejati Riau, Senin (25/03/2024) menemui tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Pemeriksaan terkait akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.

DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/23).

Sebelumnya, Mamun Murod menyebut, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut. Terkait pemanggilan ini Mamun Murod sendiri belum bisa dihubungi.**