Terungkap.. Kesaksian Eks Manejer SPBU BUMD Rohil Dipersidangan Pungutan Enam Ribu Perjerigen Dibagikan Ke Wartawan Dan Pihak Lain

Ket.Poto Gambar SPBU BUMD PD.SPR
Rohil – Meski kasus penyalahgunaan dan pengangkutan niaga bahan bakar minyak subsidi di SPBU BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) telah usai divonis hakim, namun muncul beberapa bahasa tak sedap didengar atas keterangan mantan Manejer SPBU BUMD terkait pungutan enam ribu perjerigen diberikan kewartawan dan pihak lain.
Terungkapnya penjelasan mantan Manejer SPBU BUMD Rohil Nurdiansyah pada 22 April 2024 setelah memberikan keterangan kesaksian diruang sidang pengadilan negeri Rohil sehubungan kasus BBM Subsidi jenis bio solar atas nama narapidana Ali Akbar dan Hendra Saputra.
Dalam keterangannya dibawah sumpah. Nurdiansyah menerangkan. Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Sinaboi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga :
Dalam keterangannya, pembelian Bahar Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU, Terdakwa II ada menggunakan banyak surat rekomendasi dari Kepala Dinas, yang mana berdasarkan surat rekomendasi tersebut Terdakwa II berhak mendapat bahan bakar minyak dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar tersebut Terdakwa Il ada menggunakan 3 (tiga) barcode milik orang lain
Bukan itu saja, saksi Nurdiansyah menjelaskan tidak ada rekomendasi untuk menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut kepada Terdakwa Il juga Terdakwa II bukanlah merupakan orang yang berhak atas subsidi BBM jenis Bio Solar di atas 20 liter, Bahwa dalam pembelian setiap BBM harus dibayar secara langsung dan tidak boleh berhutang, karena hal tersebut sudah pernah Saksi sampaikan kepada semua operator SPBU agar jangan menjual BBM dengan berhutang.
Bahwa tidak ada perbedaan harga penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar baik membeli dengan kendaraan atau menggunakan jerigen, harganya sama saja yaitu Rp 6.800 . Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa AS (operator) memperoleh keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sejumlah Rp 6.000 per jerigen.
Kemudian ,Saksi Nurdiansyah tidak ada menerima uang tersebut karena uang diserahkan langsung kepada operator SPBU. Bahwa uang Rp. 6.000, dari keuntungan perjerigen disetorkan kepada kasir, Bahwa Saksi mengetahui mengenai pembayaran uang jerigen sejumlah Rp6.000 tersebut namun Saksi tidak ada mengambil bagian dari uang tersebut karena uang tersebut diperuntukkan untuk kas SPBU.
Bahkan , saksi sempat mengatakan terkait fungsi kas pada SPBU tersebut adalah untuk diberikan kepada pihak-pihak yang datang, misalnya wartawan yang datang dan pihak- pihak lain. Dikutip dari keterangan saksi Eks Manejer SPBU BUMD Rohil Nurdiansyah yang terdapat pada halaman 8 Sampai 11 dari 35 Putusan nomor : 173/PID.B/LH/2024/PN.Rhl yang dihimpun awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hasil Konfirmasi Awak Media Tidak Dapat Jawaban
Sehubungan dengan keterangan mantan Manejer SPBU BUMD Rohil Nurdiansyah saat dikonfirmasi awak Media, Jum'at 10 Mei 2024 melalui WhatsApp Pribadinya terkait pertanyaan yang diajukan tidak mendapat gubrisan apapun .
Hasil Putusan Sidang PN Rohil
Untuk diketahui dalam sidang putusan yang digelar di PN Rohil , narapidana Ali Akbar dan Hendra Saputra keduanya divonis hukuman berbeda -beda, dalam putusan hakim ,06 Mei 2024 Menyatakan Terdakwa I Ali Akbar dan Terdakwa II Hendra Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pedana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, terdakwa I Ali Akbar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 250 000 000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dihimpun dari SIPP PN Rohil .
Tuntutan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ali Akbar Bersama sama dengan Terdakwa II Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 8 Bulan dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan sebesar denda Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Subsidair 1 (Satu) Bulan Kurungan Penjara. Tuntutan Tersebut dibacakan Senin, 29 April 2024.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM
Sebelumnya kasus penyalahgunaan BBM Jenis Solar berawal adanya penangkapan yang dilakukan Anggota Polres Rohil Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 23:50 Wib bertempat di Jl Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi Kepenghuluan Paret Aman Kecamatan Bangko mengamankan 1 Terdakwa I Ali Akbar sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi Jenis Bio Solar sebanyak 22 jerigen dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif dengan gerobak pengangkutan yang mana BBM tersebut diambil dari PD SPBU Sarana Pembangunan Rohil (SPR) Bagansiapiapi.
Kemudian Petugas melakukan introgasi dan diketahui bahwa BBM tersebut adalah Milik Terdakwa II Hendra Saputra yang beralamat di Sinaboi. Bahwa Terdakwa I Ali akbar berperan membantu Terdakwa II Hendra untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU ke Sinaboi dengan memperoleh keuntungan Rp 50.000 s/d Rp 100.000 setiap trip pengantaran, sedangkan Terdakwa II Hendra Saputra memperoleh keuntungan dari selisih harga dari SPBU dengan harga jual di Sinaboi yang rata-rata sekira RP 450.000 setiap trip.
Bahwa Terdakwa II Hendra Saputra memperoleh BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara bekerja sama dengan operator SPBU Bernama sdr AS dan pembayaran pun dilakukan dengan cara BON, Adapun pembagian keuntungan adalah sdr AS memperoleh keuntungan sebesar Rp 6000 per Jerigen Selanjut Para Terdakwa dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.