AK Lurah Sei Sikambing C II Di Duga "Makan" Uang Caleg Rp 270 juta, BKD Kota Medan Sebut Jika Benar Bisa Sangsi Pencopotan

AK Lurah Sei Sikambing C II Di Duga "Makan" Uang Caleg Rp 270 juta, BKD Kota Medan Sebut Jika Benar Bisa Sangsi Pencopotan

Photo : Ade Kurniawan Lurah Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Kabar Medan - LSM Perak kesal suratnya tak dibalas oleh Ade Kurniawan (AK) Lurah Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. 

Torang Siregar Ketua LSM Perak mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati yang kedua kalinya terkait adanya dugaan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan) yang dI laksanakan bersama sama dalam memenangkan salah satu caleg dan dugaan menerima sejumlah Uang untuk caleg terssbut untuk Dapil Sumut 2 senilai Rp 270 juta yang di serahkan Di salah satu cafe Di Jalan Danau Singkarak dua hari menjelang Pemilu 14 Februari lalu.

"Surat ke dua sudah kita layangkan kalau juga tak di balas kita akan langsung menyurati Walikota Medan dan Inspektorat," ungkapnya, Rabu (8/5/2024)

Sutan Tolang Lubis mengatakan kalau memang benar apa yang dilakukan oleh Ade Kurniawan maka akan diberikan sangsi pencopotan bahkan pemecatan tapi harus melewati mekanisme yang ada

"Warga atau LSM bisa saja menyurati Inspektorat Kota Medan terkait Ade Kurniawan Lurah Sei Sikambing C II,  kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah namun begitu tugas kami akan membentuk panitia Ad hock apabila ada laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Medan, dan apabila terbukti ada sangsi yang di beri dari pencopotan jabatan hingga pemecatan," katanya.

Sebelumnya di beritakan, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Lembaga Swadaya Masyarakat Pendamping Rakyat Kecil (LSM PERAK) menyurati Ade Kurniawan Lurah Sei Sikambing C II terkait Mohon Klarifikasi Terkait Laporan masyarakat dan Temuan LSM Perak Medan - Sumatera Utara adanya dugaan tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan) yang dI laksanakan bersama sama dalam memenangkan salah satu caleg dan dugaan menerima sejumlah Uang untuk caleg terssbut untuk Dapil Sumut 2 senilai Rp 270 juta yang di serahkan Di salah satu cafe Di Jalan Danau Singkarak dua hari menjelang Pemilu 14 Februari lalu, selanjutnya menurut Informasi Uang tersebut di letakkan di mobil yaris berwarna putih atas perintah Lurah Ade Kurniawan.

Torang Siregar Ketua LSM Perak Medan - Sumatera membenarkan bahwa dirinya menyurati terkait dugaan Uang Caleg yang di terima oleh Lurah Senilai 270 juta

"Ada uang caleg Dapil Sumut 2 yang di tariknya Senilai 270 Juta, Makanya kita surati dia bang," katanya. 

Ade Kurniawan Lurah Sei Sikambing CII saat di Konfirmasi melalui WA tidak membalas pesan WA bahkan saat di sambangi di kantornya juga tidak berada di tempat.

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun awak media Lurah yang pernah menjalani hukuman kasus Narkoba saat menjadi Seklur Petisah Tengah paska pemilu sering tidak berada di kantor Lurah.**