RIPARKOT Tak Kunjung Menjadi Perda, FAM Akan Gelar Diskusi Publik "Bongkar" Dugaan Korupsi Di Dinas Pariwisata Medan

RIPARKOT Tak Kunjung Menjadi Perda, FAM Akan Gelar Diskusi Publik "Bongkar" Dugaan Korupsi Di Dinas Pariwisata Medan

Photo : Forum Aktifis Medan (FAM)

Kabar Medan - Dari Lemahnya Pengawasan "Hiburan Malam" hingga Di Duga Habiskan Anggaran Hampir Rp 700 Juta Untuk NA Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kota Medan Namun Tak Kunjung Menjadi Perda

FAM Berencana akan mengundang :

- Dedi Aksyari Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan
- Yuda Kadis Pariwisata Kota Medan
- Rozy Mantan PPTK Dinas Pariwisata Kota Medan
- BPK RI Perwakilan Pemprovsu 
- Pengamat Anggaran
- Joharis Lubis Akademisi
- Tipikor Krimsus Poldasu

Diskusi Publik yang akan di Gelar pada :
Hari/Tanggal : Selasa/21 Mei 2024

Jam : 10 Wib - selesai

Tempat : Stadion Cafe
Jalan Jati, Kelurahan Teladan Barat,  Kecamatan Medan Kota

Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM) kita akan bedah Dokumen yang FAM pegang 

"Kita berharap Diskusi Publik ini bentuk "Cinta" kita kepada Kota Medan dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ungkapnya, Selasa (7/5/2024)

Sebelumnya di beritakan Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Forum Aktifis Kota Medan angkat bicara terkait Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kota Medan hingga saat ini belum menjadi Perda. 

Rahmad mengatakan bahwa dalam UU sudah jelas arahan dan strategi pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah yang lebih komprehensif sesuai perkembangan berbagai lingkungan strategis baik dalam lingkup daerah, nasional, regional maupun global.

Secara umum pembangunan kepariwisataan didasarkan empat pilar pokok pembangunan yakni destinasi pariwisata, pemasaran, industri dan kelembagaan pariwisata.

”Jadi sebagai Warga Kota Medan saya berharap nantinya, pembangunan Kepariwisataan daerah harus mengacu pada keempat pilar tersebut,” katanya, Sabtu (6/5/2024)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sampai saat ini Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kota Medan belum menjadi Perda, Padahal seharusnya Perda tersebut bisa menjadi pedoman dalam pembangunan dan pengembangan DPD (Destinasi Pariwisata Daerah) dan Kawasan Strategis Pariwisata Darah (KSPD). Pembangunan pemasaran pariwisata daerah nantinya meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata daerah, kemitraan pemasaran pariwisata dan promosi pariwisata.

"Saya mendapat Informasi bahwa honor hampir Rp 700 Juta sudah cair namun, Ranperda Rencana Induk, Pariwisata Kota Medan belum juga menjadi Perda, ada apa di balik ini semua," katanya.

Dedy Aksyari Nasution Ketua Badan Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengatakan bahwa dirinya terkejut mendapat informasi bahwa sudah cair honor hampir Rp 700 juta terkait Naskah Akademis (NA) Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kota Medan

"Dari mana anggarannya sampai sebesar itu, coba tanya ke dinas terkait, apa betul segitu biayanya, kalau ada indikasi seperti itu biar kita panggil mereka." katanya

Yuda Kadis Pariwisata Kota Medan dan Dewi Sekretaris saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WA tidak membalas.

Sebslumnya, Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST dalam laporannya mengatakan pada tahun 2024 pihaknya menetapkan 16 Ranperda ke dalam Propemperda.

Adapun ke 16 Ranperda yang disepakati dan ditetapkan ke dalam Propempeda tahun 2024 tersebut  kata Dedy, yakni 

Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka). 

Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).

Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka),

Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No 2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan),

Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan)

Ranperda Perubahan atas Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), 

Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan),

Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan)

Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan).

Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan), Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan), 

Ranperda Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), 

Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan).

Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) 

Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).**