Aset Sekretariat Pemko Pekanbaru Lenyap, Edi Suherman Dikonfirmasi Bisu

Kabar Sosial - Sangat disayangkan saat ini setelah setelah Mall Pelayanan Publik Pekanbaru (MPP) selesai, barang aset kantor sebelumnya lesap entah kemana. Barang-barang tersebut berupa kursi, lemari, meja-meja, AC, Komputer dan banyak lagi yang lainnya.
Salah satu sumber di dinas tersebut mengatakan kalau barang yang sebelumnya dibeli dari APBD itu saat ini dibagi-bagi oknum??.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdako Pekanbaru, Edi Suherman, dikonfirmasi bungkam, bahkan dihubungi beberpa kali dia tidak menjawab.
Berdasarkan aturan, kalau seseorang melakukan pengelapan aset negara bisa didakwa dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.**