Hari Buruh Sedunia, Tak Tersentuh Hukum Galian C Illegal Di SUMUT, Abaikan K3, Potensi Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara 

Hari Buruh Sedunia, Tak Tersentuh Hukum Galian C Illegal Di SUMUT, Abaikan K3, Potensi Merusak Lingkungan dan Rugikan Negara 

Photo : Hari Buruh Sedunia May Day

Kabar Deli Serdang - Maraknya Informasi Di Media terkait tewasnya pekerja akibat tertimpa longsor tanah di lokasi Galian C Illegal membuat Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) angkat bicara. 

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) sangat menyayangkan adanya Galian C Illegal yang masih beroperasi Di Bumi Sumatera Utara khususnya Deli Serdang dan Serdang Bedagei. 

"Hari Otonomi Daerah Ke 28 pada tanggal 24 April 2024 lalu dan Hari Buruh Sedunia May Day, harusnya kita jadikan momen untuk mewujudkan K3 bagi pekerja, pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan serta upaya untuk menjawab tantangan ancaman perubahan Iklim salah satunya tidak memberikan tempat Bagi Galian C Illegal di Bumi Sumatera Utara, "ungkapnya, Senin (29/4/2024)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya berharap Muspida Sumatera Utara melakukan penyegelan terhadap Galian C Illegal tersebut

"Kita punya data terkait Galian C Illegal yang masih beroperasi sampai saat Ini, Momentum Hari Bumi Sedunia dan Hari Otonomi Daerah Ke - 28 Tahun 2024, serra Hari Buruh May Day, Demi mewujudkan pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan kami para Aktifis Lingkungan meminta pertanggung jawaban mereka yang di gaji dari pajak rakyat dan berharap Galian C tersebut di segel," katanya.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke – 28, di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4). Hari Otoda tahun ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Moeldoko menilai tema Otoda 2024 membawa semangat bagi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia mewujudkan pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan, serta upaya untuk menjawab tantangan ancaman perubahan iklim.

“Semangat ini harus dikuatkan oleh para kepala daerah untuk melakukan transformasi pemikiran baru menuju pada green economy dan lingkungan yang sehat karena ancaman perubahan iklim sungguh nyata. Dan sekarang saatnya daerah ambil peran,” kata Moeldoko usai mengikuti upacara peringatan Hari Otoda.

Moeldoko juga menegaskan pelaksanaan Otoda harus didorong untuk mengambil peran aktif dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang mendukung ekonomi hijau dan pelestarian lingkungan. Ia mencontohkan pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi, penggunaan transportasi ramah lingkungan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

"Otonomi daerah diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yakni menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk generasi mendatang sesuai dengan visi Presiden Jokowi Indoesia Emas 2045,” tegasnya.

Untuk diketahui, peringatan Hari Otonomi Daerah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 11/1996 tentang Hari Otonomi Daerah jatuh pada tanggal 25 April. Peringatan Hari Otoda diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi tentang pelaksanaan Otoda.

Otoda merupakan hak dan wewenang daerah untuk otonomi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan pemerintahan setempat dalam sistem pemerintahan Indonesia, sebagaimana diamanakan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.**