Hakim Tipikor Jangan Tutup Mata Kasus Pengadaan LNG, CERI; Agar Terang Benderang Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto Harus Dihadirkan

Hakim Tipikor Jangan Tutup Mata Kasus Pengadaan LNG, CERI; Agar Terang Benderang Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto Harus Dihadirkan

Kabar Medan - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta semestinya menghadirkan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang kini duduk sebagai Kepala SKK Migas, dalam sidang kasus pengadaan Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.

Kata Yusri, “biar kasus ini lebih terang benderang tentunya Majelis Hakim Tipikor harus menghadirkan saksi-saksi yang diduga mengetahui kasu ini. Pasalnya Nicke dan Dwi sudah pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum pernah dihadirkan di persidangan untuk didengar keterangannya”.

"Sebab realisasi kargo LNG oleh Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika ini atas dasar Perjanjian Jual Beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2015 yang ditandatangani pada era Dwi Sucipto menjabat sebagai Dirut Pertamina. Sedangkan pengelolaan dan penjualan dilakukan pada era Nicke Widyawati sebagai Dirut Pertamina saat ini," beber Yusri, Jum'at (26/4/24) di Medan pada media.

Dijelaskan Yusri, dari persidangan terkuak bahwa SPA 2015 ternyata isinya berbeda dengan SPA 2013 dan 2014 yang ditandatangani pada era Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina saat itu. Kemudian Karen mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina pada 13 Agustus 2014 dan resmi berhenti pada 1 Oktober 2014.

"Tapi anehnya hanya SPA 2013 dan SPA 2014 yang dipermasalahkan oleh KPK, bukan SPA 2015 yang berlaku saat ini sebagai dasar realisasi kargo LNG. Dari fakta persidangan, Karen mengatakan, hasil bisnis LNG dengan CCL ini terungkap hingga akhir tahun 2023, Pertamina telah meraup keuntungan sekitar USD 92 juta atau hampir Rp 1,5 triliun," ungkap Yusri. 

Selain itu, Karen juga mengungkap di persidangan, akibat pandemi Covid 19, Pertamina sempat rugi tahun 2020 hingga tahun 2021. Kerugian ini bukan hanya dari LNG dari CCL saja, tetapi dialami juga dari Woodside dan lain-lain. Bahkan LNG domestik dari Bontang juga ikut negatif. Tapi akhir tahun 2023, bisnis LNG yang paling menguntungkan adalah Corpus Christi, dan ke depan hasil keuntungan kumulatif LNG ini sangat besar akan dinikmati Pertamina.

"Sekedar informasi, Nicke Widyawati sebelumnya pernah diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK terkait kasus Corpus Christi pada 26 Oktober 2023. Dwi Soetjipto pun kalau tidak salah sudah diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK pada 25 Oktober 2023," beber Yusri. 

Yusri lantas mengutarakan, jika Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan keduanya, maka Majelis Hakim semestinya bisa menghadirkan Nicke dan Dwi untuk mengungkap kebenaran yang sejati di bawah sumpah.

Yusri juga menambahkan, lantaran Nicke dan Dwi sudah diperiksa KPK pada tahap penyidikan, tentu kini yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa keduanya tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pemeriksaan Karen sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta.

“Kalau perlu, dari pihak CCL dan Blackstone dihadirkan juga di persidangan biar terang benderang konstruksi Pidananya,” tegas Yusri.

Perlu diketahui, kata Yusri, penyidik KPK juga telah ke Amerika Serikat tahun lalu untuk mendalami kerja sama transaksi jual beli LNG yang dilakukan Pertamina dengan CCL. 

"Namun sejauh ini dalam persidangan publik tidak mendengar adanya pihak dari CCL dan Blackstone yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK," kata Yusri.

Sebagai informasi, lanjut Yusri, CCL dan Blackstone adalah dua perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat. 

"Catatan lainnya, konon kabarnya dalam proses pemilihan sumber pasokan LNG, selain CCL terdapat beberapa perusahaan LNG internasional lainnya. CCL merupakan perusahaan yang terpilih untuk menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina selama 20 tahun," pungkas Yusri.**