Di Sumut Galian C Illegal Tak Tersentuh Hukum, Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi hijau "Lips Service"

Di Sumut Galian C Illegal Tak Tersentuh Hukum, Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi hijau "Lips Service"

Photo : Hari Otonomi Daerah Ke 28

Kabar Medan - Dikutip dari peringatan Hari Otonomi Daerah di nyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Sigit Widjatmoko mengatakan, upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII bertema, "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat" dipilih untuk memperkokoh komitmen tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan Hari Otonomi Daerah Dan Hari Bumi dirayakan di seluruh dunia pada 22 April, setiap tahun sama sama membahas tentang Isu Lingkungan 

Tujuannya, untuk menunjukkan dukungan masyarakat dunia bagi perlindungan lingkungan.

Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan (LKLH) berharap peringatan hari bumi seharusnya bukan sekedar seremonial, namun harus dimaknai sebagai momentum reflektif dan tindakan nyata.

Menurut Rahmad, perayaan Hari Bumi ini sudah seharusnya manusia mesti menjaga bumi menjadi tempat yang layak huni untuk semua semua entitas.

"Bertepatan dengan Hari Bumi, kami menyerukan alarm tanda bahaya atas kerusakan lanskap ekologis di Sumatera Utara karena maraknya Galian Illegal C khususnya di Deli Serdang dan Binjai," katanya, Senin (22//4/2024)

Lanjut Rahmad yang juga tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) mengatakan bahwa Peringatan hari bumi ini penting dijadikan momentum bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban institusi penyelenggara negara khusus Pemerintah Se Tanah Sumatera Utara dan Muspika Binjai Bakung, Galian hanya berjarak 100 meter dari kantor desa Binjai bakung kecamatan pantai labu dan melintasi depan kantor kepala desa Binjai bakung, Diduga proyek galian C tersebut milik kades Binjai bakung ( inisial TP ) DI BACKUP OLEH OKNMUN EX NAPITER RZ

"Tentunya atas berbagai kerusakan lingkungan hidup dan penderitaan warga yang bertubi-tubi akibat berbagai kebijakan yang telah meningkatkan kerawanan dan memaparkan warga pada berbagai risiko bencana," sambung Rahmad.

Dia mengatakan, dirinya juga mengajak seluruh elemen rakyat Tokoh Agama, Tokoh Adat, Perempuan, laki-laki, tua muda, di pelosok kampung dan kota di Sumatera Utara, gotong-royong jaga bumi.

"STOP!!, Hemtikan Galian C Illegal yang merusak bumi, di SUMUT Galian C Illegal Tak Tersentuh Hukum, Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi hijau Jangan hanya "Lips Service," ujarnya.

Dalam Keterangan Persnya Rahmat menyerukan beberapa poin diantaranya :

1.Membangun kemandirian dalam kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana, dengan antara lain mengkritisi secara aktif berbagai rencana, kebijakan, atau proyek yang dapat meningkatkan pencemaran, kerusakan
lingkungan hidup dan kerawanan bencana.

2.Melakukan desakan kepada institusi negara melalui Pemerintah daerah se tanah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Deli Serdang dan Binjai untuk meletakkan landasan bagi penyelamatan generasi yang akan datang melalui komitmen nyata memitigasi resiko kerusakan lingkungan, penurunan emisi datang.

3.Membangun kekuatan politik rakyat dan agenda politik hijau guna memastikan terwujudnya keadilan ekologis bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.**