Diduga Mafia Tanah Tak Tersentuh Hukum Di Kabupaten Samosir ?

Diduga Mafia Tanah Tak Tersentuh Hukum Di Kabupaten Samosir ?

Photo : Polres Samosir

Kabar Medan - Penasehat Hukum Andris Tarihoran angkat bicara terkait surat nomor : B/125/IV/2024/Reskrim Polres Samosir perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atas dasar katanya tidak ditemukan peristiwa pidana terkait pengaduan klien kami yang bernama bapak Asner Sihaloho, SE., M. Ak dan Bapak Sunggul Y. Sihaloho adalah Laporan Informasi Nomor : R/LI/50/VII/2022/Reskrim, tanggal 06 Juli 2022 yaitu pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh salah satunya diduga mafia tanah berinisial PS.

Dalam keterangan Persnya, Andris Tarihoran mengatakan bahwa :

Klien kami ada melakukan pengaduan di Polres Samosir berupa penguasaan Lahan dan jual beli yang dilakukan orang - orang tertentu dengan membuat surat kesepakatan tentang tanah dimana pengadu dan beberapa adik - adik serta keponakannya tertera ikut bertanda tangan padahal pengadu dan lainnya tidak pernah menanda tangani surat tersebut, sehingga surat kesepakatan tentang tanah itu adalah palsu.  Adapun lokasi obyek tanah terletak di desa Parbaba Kecamatan Pangururan. Adapun pengaduan klien kami yang bernama bapak Asner Sihaloho, SE., M. Ak dan Bapak Sunggul Y. Sihaloho adalah Laporan Informasi Nomor : R/LI/50/VII/2022/Reskrim, tanggal 06 Juli 2022 yaitu pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh salah satunya diduga mafia tanah berinisial PS.

Adapun tindak pidana pemalsuan surat berupa tandatangan dari klien kami sudah jelas terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur di pasal 263 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyeluruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun". 

Setelah proses penyelidikan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun oleh Polres Samosir tersebut, pada hari ini tanggal 15 April 2024 Klien kami menerima surat nomor : B/125/IV/2024/Reskrim Polres Samosir perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atas dasar katanya tidak ditemukan peristiwa pidana.

Sebelumnya kami penasehat hukum sudah beberapa kali menyurati polres Samosir atas kinerja penyelidik Polres Samosir yang diduga tidak mewakili kepentingan pengadu melainkan diduga berat sebelah ke pihak teradu, akan tetapi semua surat yang kami kirim tidak pernah di tanggapi dan dibalas oleh polres Samosir, dan yang hanya membalas adalah lembaga Kompolnas dan Polda Sumatera Utara.

Saya menunggu dihadapkan dengan pakar hukum manapun atau penyidik senior manapun bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para teradu adalah tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana di sebut dipasal 263 KUHPidana dimaksud, yang mana disini saya melihat bahwa para oknum di Polres Samosir diduga menggunakan kekuasaannya untuk secara sepihak melakukan penghentian penyelidikan tanpa dasar hukum.

Jika dilakukan penelusuran di Polres Samosir dan poldasu, bahwa terduga mafia tanah yang berinisial PS sudah banyak dilaporkan oleh warga masyarakat lain dengan obyek tanah yang berbeda dengan obyek tanah dari klien kami, akan tetapi yang menjadi modus operandinya adalah hampir sama yaitu memalsukan dokumen tanah adat masyarakat yang ada di Samosir.  Akan tetapi banyaknya pengaduan masyarakat itu tidak pernah berlanjut ke meja hijau dan diduga sering di hentikan di tingkat kepolisian, dan para teman-teman wartawan dan juga masyarakat bisa menelusurinya di google tentang keberadaan mafia tanah di kabupaten Samosir yang berinisial  PS tersebut yang sepertinya ianya memang diduga dilindungi dan dipelihara oleh oknum-oknum penegak hukum yang memiliki jabatan tinggi di daerah bahkan di republik ini.

Kita akan memperjuangkan agar kasus ini dibuka kembali dan penyelidikan serta penyidikannya dilakukan oleh personil lain, dan kita akan meminta lembaga pengawasan kinerja kepolisian untuk menelusuri apakah ada temuan persekongkolan dalam melindungi dan memelihara  terduga mafia tanah, dan jika ada kita meminta untuk di lakukan proses tegas sesuai ketentuan Undang-undang.

Kanit Tipidter Polres Samosir Jonoslan Sinaga mengatakan bahwa
"Kami sudah melakukan penyelidikan sesuai SOP kami dan kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana terkait dugaan yang dilaporkan pendumas, sehingga kami memberikan kepastian hukum kepada pendumas, demikian Terima Kasih," pungkasnya.**