Geruduk Denpom 1/5 Medan, Massa Minta Kepastian Hukum Terkait Diduga Kepemilikan Senpi Oknum TNI bernama Mirwansyah
Kabar Medan - Ribuan Massa Warga Pancur Batu mendatangi
Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan Jalan. Letjen Suprapto No.4, Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. terkait ditangkapnya Kopral Mirwansyah oknum TNI aktif yang bertugas di Kodam I/BB unit Denmakodam, Selasa (16/4/2024).
Petrus Gurusinga mengatakan bahwa kami mendapat informasi terkait ditangkapnya diduga oknum TNI bernama Mirwansyah yang pada saat kejadian penangkapan Godol beberapa waktu lalu berada di TKP.
Baca Juga :
"Diduga Kopral Mirwansyah saat ini sedang ditahan oleh pihak Denpom I/5 Medan atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal dan kehadiran kami mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus tersebut, " ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Setelah satu jam menunggu akhirnya massa Aksi di terima oleh Denpom Medan dengan perwakilan Massa 5 (Lima) orang dan Media, Namun berkurang menjadi 3 (tiga) orang tapi media dilarang masuk.
Selepas dari pertemuan tersebut Petrus Guru Singa mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut kami meminta Kepastian Hukum atas kepemilikan senpi agar Gondol bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
"Tadi kami diterima oleh perwakilan Denpom Medan oleh yang berpangkat kapten beliau mengatakan lagi di proses dan kami berharap segera di proses agar mendapat kepastian hukum sehingga abang kami bisa bebas dan pulang kerumah," pungkasnya
Sebelumnya, Senin, 15 April 2024. Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024) lalu.
Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan IPTU Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024) malam.
“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” katanya.**