Emsah Perangin - Angin, Calon DPD RI "Gagal" Ini Di Laporkan Ke Polrestabes Medan Kasus Tipu Gelap
Kabar Medan - Emsah Perangin Angin (51) Calon DPD RI "Gagal" dilaporkan dalam kasus penipuan hingga Rp 80 juta ke Polrestabes Medan.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1034/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 April 2024
Baca Juga :
Kasus penipuan itu terjadi saat Emsah Perangin Angin (51) masih mencalonkan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024
Emsah Perangin Angin (51) yang merupakan adik kandung dari Irwansyah Perangin - angin yang merupakan Direktur Holding PTPN diduga memberikan cek senilai Rp 80 juta yang ternyata kosong.
Pelapor menjelaskan uang Rp 80 juta itu digunakan untuk Emsah perangin - Angin untuk keperluan mencalonkan DPD RI
"Pada tanggal 30 Maret saya mengetahui cek tersebut kosong saat saya mau mencairkan ke Bank yang berada di jalan Setia Budi Medan," katanya, Minggu (14/4/2024)
Lanjut Pelapor mengatakan setelah mengetahui cek tersebut kosong dirinya melaporkan ke Polrestabes Medan dan dirinya berharap agar pelaku segera di tangkap karena diduga ada korban tipu gelap oleh Emsah Perangin - Angin selain dirinya.
"Karena Cek itu kosong, saya laporkan Emsah Perangin - angin ke Polrestabes Medan," pungkasnya.**