Di Malam Lailatu Qadar Bulan Ramadhan 1445 H, Komisi 3 DPRD Kota Medan Sidak SPA, GEMPUR Minta Persoalan Ini Di Bawa Ke RDP

Di Malam Lailatu Qadar Bulan Ramadhan 1445 H, Komisi 3 DPRD Kota Medan Sidak SPA, GEMPUR Minta Persoalan Ini Di Bawa Ke RDP

Photo : Komisi 3 DPRD Kota Medan Sidak SPA Beroperasi Di Bulan Ramadhan 1445 H,

Kabar Medan - Meskipun bulan Ramadhan tengah berlangsung, masih banyak tempat hiburan malam yang tetap buka di Kota Medan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Selain itu, banyak tempat SPA juga masih buka di siang hari tanpa ada tindakan yang diambil oleh Dinas Pariwisata Medan. Masyarakat pun bertanya-tanya apakah Dinas Pariwisata tersebut tidak mengikuti peraturan Wali Kota Medan.

Hal ini diketahui dari Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024, yang jelas-jelas melarang seluruh kegiatan hiburan seperti diskotik, klub malam, karaoke, SPA, dan panti pijat untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Komisi 3 DPRD Kota Medan bersama Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan sidak di salah satu panti pijat / spa di jalan Putri Hijau Baru, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Jum'at 5 April 2024

Dalam Video Akun Tik Tok Afif Abdillah di sebutkan : Ini adalah salah satu tempat yang di keluhkan masyarakat, karena tetap beroperasi selama bulan Ramadhan

Kami memohon dan meminta kepada manajemen SPA tersebut untuk menutup SPA tersebut selama bulan Ramadhan,

Hal ini dilakukan bentuk sikap menghormati sekaligus menghargai umat Islam dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Ramadhan (GEMPUR)  mengatakan dirinya meminta agar persoalan Hiburan Malam dan SPA yang beroperasi di bulan Ramadhan di bawa ke Rapat Dengar Pendapat di Komisi 3 DPRD Kota Medan karena ada izin yang di keluarkan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk boleh beroperasi di bulan Ramadhan

"GEMPUR sudah menyurati DPRD Kota Medan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait hiburan malam dan SPA yang beroperasi di bulan Ramadhan padahal sudah ada surat Himbauan MUI Kota Medan dan surat edaran Walikota Medan yang melarang beroperasi di bulan Ramadhan," pungkasnya.**