Alih Fungsi Gang Kebakaran Oleh Toko Roti Clover Pernah Di Sidak Perkim Dan Trantib Petisah, Tapi Tak ada Penindakan

Alih Fungsi Gang Kebakaran Oleh Toko Roti Clover Pernah Di Sidak Perkim Dan Trantib Petisah, Tapi Tak ada Penindakan

Photo : Toko Roti Clover Jalan Teuku Umar Keluraham Petisah Tengah, Kota Medan

Kabar Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara sangat menyayangkan Pemko Medan yang saat ini belum ada tindakan terhadap Toko Roti Clover yang berada di Jalan Air Langga Keluraahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah padahal sudah ada di sidak Perkim dan Trantib Kelurahan Petisah Tengah.

"Sangat kami sayangkan Pemko Medan tutup mata terkait dialihfungsikan gang kebakaran untuk kepentingan bisnis dan kebisingan suara yang di duga tidak memiliki izin sehingga berdampak pada lingkungan," ungkapnya, Rabu, (27/1/2024)

Nainggolan Trantib Kelurahan Petisah Tengah membenarkan bahwa Perkim dan dirinya pernah turun kelapangan 

"Ya benar bang, tapi itu ranah Perkim selanjutnya bang," katanya

Sebelumnya di beritakan, Rahmadsyah Warga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mendatangi Sat Intelkam Polrestabes Medan memasukkan surat Pemberitahuan Aksi Demo Toko Roti Clover di Jalan Air Langga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Selasa (26/3/2024)

Pernyataan Sikap Dan Tuntutan Aksi : 

Meminta Pemko Medan : 

1.Mengusut Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Akibat adanya dampak keberadaan mesin mesin Milik Toko Roti Clover di Jalan Air Langga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah yang menimbulkan kebisingan 

2.Tutup Toko Roti Clover di Jalan Erlangga yang mengalihfungsikan Gang Kebakaran Demi Kepentingan Bisnis Mereka.

Rahmadsyah juga meminta DPRD Medan memanggil pemilik bangunan permanen Clover Bake Shoppe yang menutup jalur gang kebakaran di Jalan Teuku Umar No 10 I - J  Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang juga pernah menjadi Kordinator Gerakan Medan Berkah (GMB) Kecamatan Medan Petisah mengatakan pemilik bangunan tidak bisa sesuka hati mendirikan bangunan permanen dan menutup gang kebakaran demi kepentingan pribadinya, sebab gang kebakaran itu untuk kepentingan umum yakni  jalur  akses untuk mobil pemadam kebakaran (Damkar).

“Kalau tiba-tiba ada peristiwa kebakaran dan gang kebakaran ditutup kan jadi menyulitkan petugas pemadam kebakaran untuk melaksanakan tugasnya,” kata Rahmad yang menambahkan penutupan gang kebakaran itu pun tidak dibenarkan dalam Perda. 

Rahmad juga meminta agar dinas terkait segera turun ke lokasi dan memberi tindakan keras terhadap pemilik bangunan yang melakukan penutupan permanen tersebut

"Kita sudah cek TKP, sudah kayak pabrik gang damkar tersebut, suara bisingnya terdengar setiap hari, ini dah gak betul, jangan demi kepentingan bisinis Toko Roti Clover mereka suka sukanya saja, semua ada regulasinya," ujarnya. 

Sebelumnya, Sebagai Kordinator Gerakan Medan Berkah Medan Petisah telah melayangkan surat kepada pemilik  bangunan permanen yang menutup jalur akses Damkar tersebut.

Namun hingga saat ini pemilik bangunan tidak mengindahkan surat tersebut dan bangunan permanen itu masih kokoh berdiri di jalur Akses Damkar

"Kami adalah mata telinganya
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman pernah berpesan kepada kami bahwa relawan bisa menjadi mata dan telinga mereka saat memimpin Medan nantinya, Relawan juga diharap dapat memberikan ide dan masukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Kota Medan," pungkasnya.**