Kangkangi Surat Edaran Walikota Medan

Usaha Pijat di Jalan Sei Serayu Medan Sunggal Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Usaha Pijat di Jalan Sei Serayu Medan Sunggal Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Photo : Usaha Pijat di Jalan Sei Serayu Medan Sumggal

Kabar Medan - Awak Media bersama Tim masih menemukan adanya Usaha Pijat yang masih beroperaai di bulan Ramadhan Padahal Pemko Medan sudah melarang usaha tersebut beroperasi, larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

Adapun Usaha Pijat yang beroperasi yang awak media temukan adalah : 

Refleksi Kakiku dan WW Refleksi Tradisional Keluarga yang berada di jalan Sei Serayu Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan

Pegawai WW Refleksi Tradisional Keluarga mengatakan bahwa pihak manajemen tidak berada di tempat, "Pihak Manajemen tidak berada di tempat, tinggalkan saja No WA abang," ungkapnya, Jum'at (22/3/24) 

Sebelumnya di beritakan, seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan, Rabu (6/3).

Yuda mengatakan, dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution ini juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Dia menambahkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

“Dan, jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya seraya mengatakan, surat edaran itu juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dia menambahkan, Surat Edaran Wali Kota ini juga menetapkan, waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB.**