Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Hiburan Malam Amavi Dapat "Surat Sakti" Dari Dinas Pariwisata Kota Medan

Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Hiburan Malam Amavi Dapat "Surat Sakti" Dari Dinas Pariwisata Kota Medan

Photo : Hiburan Malam Amavi Jalan Merak Jingga Kota Medan

Kabar Medan - Hiburan Malam Amavi dan Golden Dragon di temukan GMDM Kota Medan dan Posko Orange Sumut beroperasi di bulan Ramadhan padahal surat edaran Walikota Medan melarangnya beroperasi di bulan Ramadhan. 

Subagio Ketua Posko Orange Sumut di dampingi Izhar Daulay Sekretaris mengatakan dirinya meminta agar DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengkaji ulang Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 bertanggal 6 Maret 2024 l yang ditandatangani Wali Kota Medan melarang jenis usaha seperti hiburan malam, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar beroperasi selama Ramadan yang di duga menguntungkan kelompok kapitalis pemilik hotel karena di beri izin oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan

"Kita melihat Surat Edaran tersebut menguntungkan pemilik hotel karena diizinkan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan oleh karena itu kita minta DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar mengkaji ulang surat Edaran tersebut dan meminta seluruh Hiburan Malam di Kota Medan selama bulan Ramadhan Tutup tanpa pengecualian," ungkapnya, Selasa (19/3/2024)

Lanjut Subagio mengatakan dengan keluarnya izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Pariwisata Kota Medan kepada Hiburan Amavi di Jalan Merak Jingga berarti Kadis Pariwisata Kota Medan sama dengan tidak menghargai bulan suci Ramadhan

"Dengan di keluarkan izin dan Rekomendasi untuk hotel Amavi beroperasi di bulan Ramadhan sama dengan Kadis Pariwisata tak menghargai bulan Ramadhan," katanya

Dalam keterangan Persnya Subagio juga meminta agar Golden Dragon di beri sangsi atau di segel oleh Pemko Medan karena sudah melanggar surat edaran Walikota Medan

"Pemko Medan harus tegas melakukan penindakan dan memberi sangsi kalau perlu disegel terhadap hiburan malam Golden Dragon di Jalan Merak Jingga karena sudah mengangkangi  Surat Edaran Walikota Medan," katanya

Dedi Harvy Syahri Presidium GMPC Sumut mengatakan bahwa Perintah Walikota Medan terkait hiburan malam di bulan ramadhan di "kacangi" oleh pengusaha hiburan malam di Medan.

"Ini menandakan bahwa tidak ada lagi rasa hormat pengusaha hiburan malam tersebut atas himbauan walikota, ini artinya memang apa yang di sampaikan walikota di anggap keputusan/ himbauan ambigu", SKPD yang ada seperti nya gak berdaya untuk melaksanakan perintah walikota, patut di duga ada ingot ingot yang di tuangkan agar aktivitas usaha mereka berjalan dengan aman dan lancar akibat back up dari SKPD yang ada" ungkapnya, Rabu (20/3/2024)

Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan juga mengatakan bahwa untuk Menghormati Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan Kecuali Hiburan Malam Hotel Karena Fasilitas.

"Lebih Tinggi Derajat Fasilitas Untuk Kepentingan Investasi Daripada Toleransi Beragama" pungkasnya.**