Delapan Sindikat Curanmor Ditangkap, Dua Diantaranya Pelajar

Delapan Sindikat Curanmor Ditangkap, Dua Diantaranya Pelajar

Tiga Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Disita.

INHU (Pepos)- Delapan orang pria sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan Lirik dan Kecamatan Batang Gangsal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap Satreskrim Polres Inhu, (24/3/24) kemarin. Dua diantaranya masih dibawah umur berstatus pelajar.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan kelompok sindikat Curanmor itu masing-masing punya peran. Diantara punya peran mencuri, merusak nomor rangka mesin hingga penadah sebanyak dua orang inisial R dan inisial H.

Sedangkan spesialis pelaku curanmor, inisial ES dibantu rekanan lainnya inisial IS, ED AI dan inisial AS.

Sesuai peran masing-masing sindikat, dituntut hukuman penjara 4 tahun dan 7 tahun kurungan. 

Kepada penyidik, diantara pelaku mengaku perbuatan untuk kebutuhan main judi online bahkan untuk beli minuman keras (Miras). "Diantara mereka ini mengaku hasil penjualan Curanmor dipakai untuk beli Chip dan miras Mansion" terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona dan Kapolsek Lirik Iptu Jaya, disela kompetensi pers, Senin (18/3/24) di Mako Polres.

Kepada Masyarakat, Kapolres menghimbau untuk tetap waspada memarkirkan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda. "Jika perlu gunakan itu kunci stang dan kunci roda," himbaunya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan modus pelaku curanmor dengan cara merusak kabel stater hasil ranmor roda dua, digiring ke tempat sepi lalu dibawa kabur. "Target mereka adalah kendaraan yang tidak dikunci stang," sambung Kasat.

Pengungkapan kasus curanmor bermula dari laporan Masyarakat kepada Polisi tentang ads orang yang akan menjual sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan. 

Atas laporan tersebut jajaran Mapolsek Lirik bekerjasama dengan Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku utama, inisial ES, Kamis (14/3) pekan kemarin, lalu dilakukan pengembangan sehingga 7 orang kawanannya (sindikat) termasuk dua orang Penadah ditangkap.

Tiga unit hasil Curanmor disita. Dua diantaranya Kawasaki KLX dengan harga jual Rp1,8 juta per unit dan satu unit KLX merk Honda dijual pelaku kepada Penagah sebesar Rp5 juta. (San).