2 (Dua) Kebun Sawit PT. LNK Diduga Tidak Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan

2 (Dua)   Kebun Sawit PT. LNK Diduga Tidak Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan

Photo : Ket : Peta Untuk RSPO Kebun Sawit Tanjung Beringin PT. LNK, Luas HCV 86 Ha Tapi Kondisi Lapangan Ditanami Pohon Kelapa Sawit. Sumber Peta PT. Mutu Agung Lestari.

2 Kebun Sawit PT. LNK Diduga Tidak Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan

Medan - LKLH Sumut sudah mengirimkan Surat sebelum sengketa Internasional RSPO terhadap PT. Langkat Nusantara Kepong ( PT. LNK ) member Id Nomor : 1-0022-06-000-0.

Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) telah menyampaikan surat kepada PT. Langkat Nusantara Kepong ( PT. LNK ) pada tgl  Maret 2024 berkantor di Komplek PTPN II Tanjung Morawa. 

Surat No. 040 / DPW / LKLH - Sumut / III / 2024, tgl 13 Maret 2024, 

"Surat sudah diterima petugas bernama Toni, pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 14.42 Wib, rencana LKLH Sumut untuk melakukan sengketa RSPO tetapi sebelum sengketa atas terbitnya sertifikat sebaiknya kami menyampaikan surat Pra Sengketa sebagai bentuk klarifikasi kepada PT. LNK," ungkapnya

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa sebelumnya ada beberapa hal yang diminta klarifikasi antara lain : 

1. Kondisi 86 Ha yang dijadikan Hight Concervation Value ( HCV) di Kebun Tanjung Beringin sesuai Peta yang dijadikan untuk acuan RSPO ditemukan fakta lapangan bahwa lahan HCV itu menjadi kebun sawit yang ditanami pohon Kepada Sawit dan sangat bertentangan dengan konsep Konservasi.

2. Cagar Sungai di kebun Maryke tidak dikelola dengan sebenarnya sesuai dengan prinsip RSPO terbukti ditanami dengan Pohon Kelapa Sawit sampai ke sempadan Sungai diperkirakan  sempadan sungai yang ditanami itu sepanjang 3 Km, 

Jika mengacu pada dokumen P&C RSPO 2018 pada Aspek 7 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,maka tidak sesuai dengan fakta lapangan, 

Ketidaksesuaian menunjukkan ketidak patuhan  namun sertifikat RSPO Kebun Sawit ini sebagai Rantai Pasok tetap terbit pada kebun Tanjung Beringin dan Kebun Maryke PT. LNK di Langkat. 

"Kami mintak kepada RSPO Internasional  untuk meninjau ulang Setifikat RSPO dari ke 2 ( dua) Kebun tersebut, sehingga kami menduga Kebun Sawit Tanjung Beringin dan Kebun Maryke tidak ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya

Indra Mingka juga mengatakan bahwa LKLH Sumut memberi waktu tgl 20 Maret 2024 selambatnya pihak PT. LNK memberi klarifikasi.

"Kita berikan Waktu untuk Pihak PT LNK memberi klarifikasi," pungkasnya.**