LKLH Sumut Ajak Warga Pegiat Lingkungan  Optimalkan Dana BPDLH Tahun 2024

LKLH Sumut Ajak Warga Pegiat Lingkungan  Optimalkan Dana BPDLH Tahun 2024

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut

Kabar Medan - Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) dalam keterangan persnya bahwa Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) didirikan pada bulan September 2019 dan diluncurkan pada bulan Oktober 2019.

BPDLH didirikan sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor,

Sektor tersebut  termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan.

BPDLH sebagai badan resmi pemerintah Indonesia dengan mekanisme pendanaan lingkungan hidup untuk mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim 

sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan. 

Hal ini termasuk upaya untuk mencapai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

BPDLH saat ini berada di JB Tower, Jl. Kebon Sirih No.48-50, RT.11/RW.2, Gambir, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan tidak mempunyai kantor perwakilan di daerah, dengan cakupan tugasnya meliputi daerah di seluruh Indonesia.

Tipe Layanan
Layanan Kerjasama Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Ada dua komposisi yang terkandung dalam layanan ini, yaitu:APBN /PNBP BLU (Donor) Penyaluran Belanja secara langsung atau 

Bisa juga melalui Lembaga Perantara (Intermediaries) Dana lingkungan hidup ini disalurkan kepada Penerima Manfaat yang terdiri atas perorangan, masyarakat hukum adat, kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, badan usaha, dan/atau lembaga pendidikan / penelitian. 

Program BPDLH saat ini : 
1. Kontribusi Norwegia untuk FOLU Net Sink Indonesia 2030.
2. Dana TERRA untuk Hutan Adat (TERRA-CF). Dana untuk Kesejahteraan dan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Dana TERRA)
3. Mangrove untuk Ketahanan Pesisir (M4CR).
4. Dana Iklim Hijau Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) REDD+ Indonesia.
Link dapat ditemukan melalui 
https://bpdlh.id/

"Harapan pada warga masyarakat Sumut dapat mengakses dana Lingkungan Hidup untuk Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan di Sumut," pungkasnya, Jum'at (15/3/2024).**