PT TSI Di KIM Medan Tak Tersentuh Dan Di Duga Kebal Hukum, Posko Orange Temukan Banyak Kejahatan Yang Di Lakukan Perusahaan Tersebut
Kabar Medan - Subagio S.H selaku kuasa hukum dari posko Orange Sumut yang di beri kuasa oleh sdr.Syafril Efendi meminta Kapoldasu untuk menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat terkait PT Toba Surimi Indonusantara yang tidak mau membayar hak - hak pekerjanya.
"Mohon perhatian pak Kapoldasu bahwa pengaduan Masyarakat (dumas) yang Sdr.Syafril Efendi Batubara kirimkan tertanggal 13 Febuari 2024 belum ada tanggapan dan informasi untuk di tindaklanjuti
Subagio S.H selaku kuasa hukum dari posko Orange sumut yang di beri kuasa oleh sdr.Syafril Efendi Batubara, mempertanyakan kepada kapolda tentang laporan sdr Syafril Efendi Batubara tersebut yang sudah cukup lama namun belum ada realisasi atas laporan tersebut," ungkapnya, Jum'at (10/3/2024)
Baca Juga :
Lanjutnya mengatakan bahwa Posko Orange Sumut Berharap Kapoldasu menindak lanjuti surat Dumas tersebut dan dirinya meminta Kapoldasu harus tanggap tentang adanya Tindakan Pidana Ketenagakerjaan
Seusai pasal 88e ayat (2) undang-undang cipta kerja yang mana berbunyi
"Pengusaha di larang membayar upah di bawah upah minimum "dan berdasarkan pasal 185 ayat(1)undang-undangciptakerja,jo Pasal 90 ayat(1) yang mana berbunyi "bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan atau paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikitnya 100 juta dan paling banyak 400 juta ujar subagio s.h selaku ketua posko Orange sumut
Dalam kaitan tindak pidananya yang terjadi atas Syafril Efendi Batubara yang merupakan karyawan Pt.TobaSurimi Indonusantara telah melaporkan pengaduan Masyarakat (dumas)ke poldasu tertanggal 13 Febuari 2024 namun sampai sekarang belum ada informasi terkait perkembangan perkara nya
Padahal dalam laporan sdr.Syafril Efendi Batubara sudah melampirkan 2 alat bukti pemula yang cukup yaitu Fotocopy surat Penetapan dari disnaker atas kekurangan upah dan Fotocopy transfer gaji yang kurang dari Pt.TobaSurimi Indonusantara
Dalam pasal 184 ayat(1)Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) di sebut bahwa alat bukti yang sah Adalah: Keterangan saksi, keterangan ahli,surat,petunjuk,dan keterangan Terdakwa,yang mana dalam hal ini sdr.Syafril Efendi Batubara sudah memberikan 2(dua) alat bukti pemula yaitu surat Penetapan dari Dinas tenaga kerja terkait dengan kekurangan upah dan transfer upah yang kurang
"Kami berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara cepat tanggap dalam merespon pengaduan Masyarakat terkait kekurangan upah
Subagio S.H menjelaskan agar Gubernur Sumatera Utara harus nya menekan kan bahwa upah minimum harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan sebaik- sebaiknya karena itu adalah surat keputusan yang di tandatangani Gubernur Sumatera Utara," katanya
Dalam keterangan Persnya, Subagio di dampingi Izhar Daulay juga mengatakan bahwa masih banyak karyawan yang belum di daftarkan bpjs Ketenagakerjaan termasuk salah satu programnya jaminan kecelakaan kerja
Karyawan Pt.TobaSurimi Indonusantara yang berada di KIM Mabar juga ada sebagian karyawan nya yang belum ada jaminan BPJS nya
"Kami menemukan pekerja yang bernama Syafril Efendi Batubara yang susah bekerja lebih kurang 3 tahun, namun sampai akhir dia tidak di pekerjakan dia tidak mendapatkan jaminan BPJS Dan setiap pekerja di sana tidak ada memakai alat k3 dalam melaksanakan pekerjaan nya, masih banyak perusahaan dan pabrik-pabrik tidak menerapkan k3 dalam pelaksanaan kerja," ujarnya.
Terpisah, Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Kapoldasu untuk mengusut PT Toba Surimi Indonusantara karena di duga Pakan Ternaknya melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan.
"Kami Minta Bapak Kapoldasu Usut Pakan Ternak Illegal yang tak memliki sertifikasi mutu yang merugikan konsumen dan negara," katanya
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM PI mengatakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan.
"Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan yang dibuat atau diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan dan kami duga Pakan Ternak PT Toba Surimi Indonusantara melanggar Permen tersebut," kata Rahmad, Rabu (6/3/2024)
Rahmad juga mengatakan bahwa Permentan 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan merupakan revisi dari Permentan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan.
"Kami duga pakan ternak PT Toba Surimi Indonusantara tidak didaftarkan sehingga mutu dan keamanan pakan di duga merugikan konsumen, karena info yang kami terima bahannya di duga dari pupuk bersubsidi, dan bahan bahan yang menimbulkan bau busuk," pungkasnya.**