Anto Sitepu Tega Laporkan Terduga Korban, Syahruddin ; Saya Dipermalukan

Anto Sitepu Tega Laporkan Terduga Korban, Syahruddin ; Saya Dipermalukan

Kabar Pekanbaru - Anto Sitepu mengaku korban dalam perjanjian steking Kawasan HPT Tesso Nilo di Segati KM 72 Kabupaten Langgam, Pelalawan, Riau, melaporkan pengusaha alat berat Syahruddin Batu Bara, ke Polsek  Sektor Lima Puluh pada tanggal 20 Februari 2024 lalu. Kejadian atau tempat pembayaran uang DP itu di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, lalu Anto melaporkan Perkara ini di Wilayah Polsek  Sektor Lima Puluh?.

Kejadian pada 20 Maret 2023 dan Anto Sitepu mengaku sebagai korban dalam laporannya, padahal kalau dilihat dalam perjanjian bermaterai Rp. 10000., Anto jelas melanggar beberapa pasal termasuk jika dia membawa alat kedalam kawasan yang sedang bermasalah, jika melanggar perjanjian itu maka Anto Sitepu akan dikenakan cas 8 jam perhari sebanyak Rp. 250,000 per jam total Jumlah Rp 2 Juta per hari.

“Saya dipermalukan karena alat yang di sewa dibawa masuk dalam kawasan bermasalah, awalnya dihambat oleh orang yang mengaku kelompok tani kemudian jarak beberapa minggu alat dirusak di lokasi kerja. Ini berdasarkan perjanjian di yang harus membayar jika ditotal saya dirugikan Rp. 59 juta,” kata Syahruddin menjawab laporan Anto Sitepu Senin (4/3/24).

Bukan itu saja kata Syahrudddin selain saya dipermalukan dia juga membuat berita yang bukan-bukan alias banyak hoaxnya, “bahkan uang yang telah saya terima DP dengan kwitansi sebanyak Rp. 70 juta, tidak cukup untuk menutupi kegagalan operasional sesuai kontrak perjanjian sewa menyewa alat berat No 117/06/0023 pada hari Kamis 22 Juni 2023,” katanya.

Seharusnya kata Syahruddin atas kerugian pemilik alat, “maka kami yang seharusnya membuat laporan Polisi atas dugaan penipuan kontrak kerjasama kepada pihak Polda Riau. Menunggu hasil laporan dia, kami juga akan membuat laporan,” katanya.

Sementara keterangan berbeda diberikan oleh Anto Sitepu, saat dikonfirmasi dia mengelak telah mengontrak alat untuk steking dalam kawasan yang sedang bermasalah, namun ketika ditanya kenapa alat diberhentikan oleh pihak ketiga Anto Sitepu menjawab “itu tanah kerajaan Gunung Sahilan yang memborong saya,” katanya.

Anto Sitepu keberatan disebut “Calo pembabat hutan”, namun dia tidak bisa mengelak kalau kontrak alat dengan Syahruddin Batu Bara berada di lokasi kawasan Hutan. Sebab pada Juli 2023 ada tiga alat berat jenis eskavator ditangkap dekat lokasi yang sama oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Para pelaku disebutkan akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.**