Presidium GMPC Sumut Sebut Penahanan Tariq Nabi Oleh Imigrasi Selama 8 Bulan Di Duga Melanggar HAM

Presidium GMPC Sumut Sebut Penahanan Tariq Nabi Oleh Imigrasi Selama 8 Bulan Di Duga Melanggar HAM

Photo : Dedi Harvy Syaharie Presidium GMPC Sumut

Kabar Medan - Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara oleh pihak Divisi Imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan mendapat sorotan dari Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut dan Bang Bhoy Aktifis Sumut

Ada dugaan Penangkapan Tariq Nabi Batubara sarat kepentingan dan titipan karena hingga saat ini Tariq Nabi Mangaratua Batubara masih terdaftar di Identitas Kependudukan Digital (IKD), memiliki Akte Kelahiran KK, KTP,  Buku Nikah, Paspor Indonesia yang di keluarkan pihak Imigrasi dan diundang KPU untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres dan Pileg. 

Mirisnya, Selama hampir 8 bulan di tahan di Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Istri Tariq Nabi Batubara yang sudah menikah selama kurang lebih 22 tahun menjadi driver ojol untuk menghidupi keluarganya dan menjadi tulang punggung keluarga

Ada kejahatan HAM yang dialami Tariq Nabi Mangaratua Batubara dengan tuduhan dugaan "teroris"?? 

Ada apa di balik Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara oleh Divsi Imigrasi Kemenkumham Sumut??

Dedi Hary Syahri Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara  (GMPC) angkat bicara terkait Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

"Tuduhan kepada dia apa sebenarnya? Kalau teroris tentu jauh jauh hari udah di tangkap densus 88, kalau hanya dokumen yang di anggap menyalahi toh sesuai dengan pemberitaan sebelumnya yang bersangkutan sudah terdata dan terdaftar NIK nya, artinya secara umum itu bisa di tindak lanjuti dengan memproses kembali data kependudukannya, namun bukan di lakukan penahanan tanpa validitas yang benar dan tentu saja harus ada kepastian hukum bila yang bersangkutan di duga melanggar hukum, namun dengan penahanan tanpa tuduhan kepada yang bersangkutan itu sama saja melanggar HAM dan kita minta hal ini di proses oleh aparat kepolisian, karena merampas kemerdekaan seseorang tentu sudah melanggar hukum yang berlaku di negara ini," ungkapnya

Lanjut Dedi mengatakan bahwa polisi harus turun tangan sikapi ini dan selidiki siapa yang membuat keputusan dan siapa yang melaporkannya harus di usut

"Kita minta pihak kepolisian mengusut kasus penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang di duga merampas kemerdekaan seseorang dan jika perlu diusut juga si pelapor," pungkasnya.**