Divisi Imigrasi Tahan Pria Mengaku Memiliki Paspor, Buku Nikah, Akte Kelahiran, KK Dan KTP Medan, Kadisdukcapil Bungkam
Kabar Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara mengaku sudah 7 bulan di tahan oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut karena melanggar peraturan Pasal 119 jo Pasal 12 seperti tertuang dalam UU No tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tariq Mangaratua Batubara mengatakan dirinya tidak diterima di tahan karena dirinya merasa warga negara Indonesia terbukti dengan dirinya memiliki Buku Nikah, Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga yang ,beralamat Jalan Palem lingkungan IX, Kelurahan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara
Baca Juga :
"Sudah 7 (Tujuh) bulan saya di tahan di Imigrasi Belawan bang, saya bingung di buatnya padahal saya punya Paspor, KTP dan KK, berartikan saya warga medan, saya tidak ada melanggar peraturan yang di maksud," katanya
Ginting Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumut membenarkan bahwa pihaknya menahan Tariq Nabi Mangaratua Batubara
"Ya benar kita tahan di Belawan bang," katanya, Senin (26/2/2024)
Baginda Kadisdukcapil Kota Medan saat mintai tanggapan melalui pesan WA tak membalas.**