KPK RI Diminta Telusuri Fasum dan Fasos, Termasuk Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung

KPK RI Diminta Telusuri Fasum dan Fasos, Termasuk Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung

Photo : Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung

Kabar Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk usut penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diduga diselewengkan.

"LSM PI sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan informasi, selanjutnya kami minta KPK RI untuk mengusut maraknya fasum dan fasos yang di duga di selewengkan," kata Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) 

Rahmadsyah yang juga Aktif di LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PI)  juga mengatakan bahwa salah satu temuan yang di investigasi LSM PI adalah bangunan Tanpa PBG di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung yang du duga berada di rencana jalan dan Aset Jalan Pemko Medan, karena Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 Pukul 17. 00 Wib telah di lakukan pengukuran bersama yang di laksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan (BPKAD), Dinas SDABMBK Kota Medan, Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung beserta Kepala Lingkungan atas Objek Tanah yang terletak di Jalan Melinjo Gg Famili dengan hasil sebagai berikut : 

1. Berdasarkan Pencatatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas SDABMBK Kota Medan Tanah Jalan Gang Famili memiliki luas 1.440 meter persegi dengan panjang 324 meter dan lebar 4,4 meter

2. Berdasarkan hasil pengukuran yang telah di laksanakan di peroleh luas tanah jalan Gang Famili seluas 1.1651,81 meter persegi dengan panjang 327 meter dengan lebar yang bervariasi sehingga terdapat selisih luas antara pencatatan pada Kartu Inventaris Barang Aset (KIB) A Dinas SDABMBK Kota Medan dengan hasil pengukuran yang di lakukan sebesar 272,75 meter persegi.

3. Berdasarkan data tersebut, di ketahui bahwa panjang jalan eksisting dengan pencatatan relatif sama sehingga penyebab luas jalan tersebut di karenakan ada penyempitan lebar jalan akibat bangunan - bangunan permanen yang telah berdiri.

1. Hendrik Iskandar SH, MAP, Kabid Aset BKAD Kota Medan

2. The Morrid B Manik, Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung

3. Haryan Eka Putra S. Kom, JF Analisis Keuangan Pusat dan Daerah


4. Rizal Reza Harahap, Staff Dinas SDABBMBK Kota Medan

5. Riky Yakob Nasution, Staff BKAD Kota Medan

6. Wini Wahyuni, Kepling II

7. Sri Rezeki, Kepling III

8. Mhd. Nurdin, Kepling IV
"Saatnya KPK RI selamatkan Aset Pemko Medan dan Rencana Jalan serta bangunan tanpa PBG dari  cengkaraman Kaum Oligarkhi," pungkasnya.**