Saat nya PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ANGKAT KAKI

Saat nya PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ANGKAT KAKI

Photo : PT Sorik Marapi Geothermal Power di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. 

Kabar Medan, Indonesia — Jum'at, 25 Februari 2024, WALHI Sumatera Utara mengutuk keras aktivitas  PT Sorik Marapi Geothermal Power di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. 

"Tidak ada lagi alasan bahwa PT. SMGP harus beroperasi, saatnya angkat kaki".  Secara berulang, PT. SMGP telah mengakibatkan korban. Sudah pernah ada keracunan, hingga korban jiwa.  Kamis, 22 Februari 2024,  terjadi lagi, 75 warga menjadi korban. Mereka keracunan. Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan  pelaku kejahatan lingkungan hidup. Bencana kemanusiaan dan lingkungan hidup berulang setelah terjadi pada September 2022 lalu."


Walhi Sumatera Utara mencatat operasi panas bumi yang dilakukan oleh PT SMGP ini telah memiliki rekam jejak sangat sangat buruk, menimbulkan korban jiwa dan gangguan kesehatan serta kerusakan lingkungan dan kerugian secara ekonomi bagi warga setempat. 

Ironisnya, meski terus menelan korban, Pemerintah belum pernah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan. Oleh karenanya, sudah saat nya perusahaan *angkat kaki*, *perusahaan harus tutup*, demi menjamin kesehatan dan keselamatan Masyarakat, serta lingkungan hidup.

Atas keberulangan peristiwa yang dilakukan oleh PT SMGP, Walhi Sumatera Utara mendesak agar Presiden Republik Indonesia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mementingkan kesehatan dan keselamatan rakyat, serta lingkungan hidup. Dan berhenti untuk bermain-main dengan nyawa Masyarakat. 

PT. SMGP dan akibat buruk nya selama ini, WALHI Sumatera Utara menilai Pemerintah turut menjadi bagian yang melanggengkan kejahatan dan bencana yang terjadi.

Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara menyampaikan:

1. Mendesak Pemerintah RI segera *menutup* seluruh aktivitas PT. SMGP 
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengambil langkah dan tidak terkesan melakukan tindakan pembiaran terhadap keberulangan peristiwa di PT Sorik Marapi Geothermal Power serta mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Republik indonesia untuk menutup segala aktivitas yang dilakukan oleh PT SMGP;
4. Mendesak KOMNAS HAM RI mengusut tuntas pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan oleh menteri ESDM dan unsur pemerintah lainnya; dan.
5. Mendesak POLDA Sumatera Utara melakukan penindakan secara tegas atas pelanggaran yang terjadi.

*"Semoga Seluruh Masyarakat yang menjadi korban dapat segera pulih dan diberikan kesehatan".*