Di Duga Illegal, LSM PI Surati Kapoldasu Minta Satgas Pangan Polri Usut Pakan Ternak PT Toba Surimi Indonusantara Di KIM
Kabar Medan - Berdasarkan hasil Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) menemukan adanya dugaan Pakan Ternak PT Toba Surimi Indonusantara yang berada di KIM 2 dan KIM 3 Kota Medan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan.
"Meminta Kepada Bapak Kapoldasu dan Satgas Pangan Polri untuk :
Baca Juga :
1.Usut PT Toba Surimi Indonusantara yang mengelola dan menjual Pakan Ternak yang di duga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan.
2.Adanya Dugaan Penggunaan Pupuk Subsidi untuk Campuran Pakan Ternak oleh PT Toba Surimi Indonusantara," ungkap Rahmadsyah di dampingi Awaluddin Harahap Aktifis yang tergabung dalam LSM PI
Rahmad juga meminta Satgas Pangan untuk melakukan Gerak Cepat melakukan pengusutan Pakan Ternak karena ada dugaan campuran pengolahan pakan ternak di duga menggunakan pupuk bersubsidi, bahkan LSM PI mendapat Info bahwa PT Toba Surimo Indonusantara pernah di segel Poldasu pada tahun2019 yang lalu
"Informasi yang di himpun, Pengolahan Pakan Ternak di duga menggunakan Pupuk bersubsidi, Satgas Pangan Polri di minta Gerak Cepat mengusutnya," pungkasnya.
Melisa HRD PT Toba Surimi Indonusantara di duga memblokir WA awak media saat diminta tanggapan melalui pesan WA.**