Padahal Sudah Di Bahas Di Forum Penataan Ruang Kota Medan, Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Pancing Ini Tak Tersentuh

Padahal Sudah Di Bahas Di Forum Penataan Ruang Kota Medan, Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Pancing Ini Tak Tersentuh

Photo : Bangunan Mini Golf Tanpa PBG Jalan Pancing Kelurahan indra kasih kecamatan Medan Tembung

Kabar Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) meminta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa OPD terkait atas hilangnya aset jalan Milik Pemko Medan yang terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas SDABMBK Kota Medan seluas 272.75 meter persegi dan rencana jalan di diduga di caplok dan di kuasai "Kaum Oligarkhis" yang berada di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara

"Kami minta Inspektorat Periksa OPD yang lemah dalam mengamankan dan menjaga Aset Jalan Milik Pemko Medan dan Rencana Jalan yang saat ini di atas rencana jalan tersebut di bangun lapangan Mini Golf tanpa PBG padahal sudah di bahas di Forum Penataan Ruang," ungkapnya, Kamis (24/2/2024)

Sebelumnya di beritakan, Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 Pukul 17. 00 Wib telah di lakukan pengukuran bersama yang di laksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan (BPKAD), Dinas SDABMBK Kota Medan, Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung beserta Kepala Lingkungan atas Objek Tanah yang terletak di Jalan Melinjo Gg Famili dengan hasil sebagai berikut : 

1. Berdasarkan Pencatatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas SDABMBK Kota Medan Tanah Jalan Gang Famili memiliki luas 1.440 meter persegi dengan panjang 324 meter dan lebar 4,4 meter

2. Berdasarkan hasil pengukuran yang telah di laksanakan di peroleh luas tanah jalan Gang Famili seluas 1.1651,81 meter persegi dengan panjang 327 meter dengan lebar yang bervariasi sehingga terdapat selisih luas antara pencatatan pada Kartu Inventaris Barang Aset (KIB) A Dinas SDABMBK Kota Medan dengan hasil pengukuran yang di lakukan sebesar 272,75 meter persegi.

3. Berdasarkan data tersebut, di ketahui bahwa panjang jalan eksisting dengan pencatatan relatif sama sehingga penyebab luas jalan tersebut di karenakan ada penyempitan lebar jalan akibat bangunan - bangunan permanen yang telah berdiri.

1. Hendrik Iskandar SH, MAP, Kabid Aset BKAD Kota Medan

2. The Morrid B Manik, Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung

3. Haryan Eka Putra S. Kom, JF Analisis Keuangan Pusat dan Daerah


4. Rizal Reza Harahap, Staff Dinas SDABBMBK Kota Medan

5. Riky Yakob Nasution, Staff BKAD Kota Medan

6. Wini Wahyuni, Kepling II

7. Sri Rezeki, Kepling III

8. Mhd. Nurdin, Kepling IV

"Kita lagi mencoba meminta sertifikat, nanti sy tetap koordinasi ke sda bmbk," ungkapnya, Rabu (24/2/2024)

Lanjut Rahmad yang juga aktif di LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mengatakan dirinya meminta kepada Sekda Kota Medan yang juga Ketua Forum Penataan Ruang untuk turun tangan menyelamatkan Aset Pemko Medan dan terkait adanya :

1. Bangunan tanpa PBG
2. Aset Jalan yang terdaftar di KIB A hilang
3. Rencana Jalan yang tercatat di Peta Tata Ruang Pemko Medan yang di atasnya bangunan mini golf di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

"Saatnya Bang Wirya Sekda Kota Medan yang juga Forum Penataan Ruang untuk selamatkan Aset Pemko Medan dan Rencana Jalan serta bangunan tanpa PBG dari  cengkaraman Kaum Oligarkhi," pungkasnya.**