Izin Melaporkan Pak Kadisnaker Sumut, Perusahaan Ini Tahan Ijazah Mantan Pegawainya Minta Di Usut

Izin Melaporkan Pak Kadisnaker Sumut, Perusahaan Ini Tahan Ijazah Mantan Pegawainya Minta Di Usut

Photo : Andi Situmorang Mantan Pegawai yang di tahan ijazahnya oleh PT Toba Surimi Indonusantara

Kabar Medan - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar. Hal ini di alami oleh Tri Julandi Situmorang (32) Warga Tanjung Morawa Deli Serdang

Tri Julandi Situmorang yang biasa di panggil Andi mengatakan bahwa ijazahnya di tahan sudah dua bulan lamanya setelah dirinya tidak bekerja lagi di perusahan pengelolaan kulit biawak,  ular dan buaya di Kabupaten Bogor

"Sudah dua bulan ijazahku di tahan oleh PT Toba Surimi Indonusantara yang berada di KIM 3 Mabar Kota Medan padahal saya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut," ungkapnya Jum'at (23/2/2024)

Lanjut Andi mengatakan bahwa saat dirinya meminta ijazahnya ke perusahaan tersebut, pihak satpam malah menghalangi untuk bertemu dengan Melisa HRD PT Toba Surimi Indonsantara dengan alasan tidak berada di tempat padahal dirinya melihat Melisa berada di lantai dua melalui jendela melisa mendokumentasikan dirinya saat dirinya adu mulut dengan satpam. 

"Satpamnya berbohong kepada saya menyatakan bahwa HRD Melisa tidak ada tapi saya melihat melisa dengan arah kamera ke saya dari jendela lantai dua dan satpam juga melihat melisa, namun satpam juga tidak mau mempertemukan saya dengan melisa," katanya.

Andi juga mengatakan bahwa dirinya berharap Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara untuk dapat melakukan Audit terhadap PT Toba Surimi Indonusantara karena sudah menahan ijazah miliknya

"Saya berharap Pak Kadisnaker Mau mengaudit PT Toba Surimi Nusantara dan mau membantu saya sehingga saya bisa mendapatkan ijazah saya kembali," pungkasnya.

Melisa HRD PT Surimi Nusantara memblokir WA awak media saat di konfirmasi melalui pesan WA.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mengatakan bahwa Perlindungan hukum bagi pekerja dapat diupayakan salah satunya dengan membuat perjanjian kerja. Terdapat banyak perusahaan yang memberlakukan syarat tertentu dalam perjanjian kerja, misalnya memasukkan klausul penahanan ijazah. 

"Akibat kekosongan hukum mengenai penahanan ijazah, maka perusahaan dapat melakukan penahanan ijazah asli pekerja sebagai syarat diterimanya pekerja yang didasarkan adanya asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak, bukan berarti seseorang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, perjanjian yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan perundang – undangan, ketertiban umum atau kesusilaan." ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama, perjanjian kerja yang salah satu klausulnya menahan ijazah pekerja bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. 

Kedua, bentuk perlindungan hukum pekerja atas penahanan ijazah meskipun perjanjian kerja telah berakhir. 

Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan dituangkan dalam sebuah perjanjian. perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak, namun juga harus diperhatikan syarat – syarat sah suatu perjanjian sebagaimana yang diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Asas kebebasan berkontrak berdasar hukum pada Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata dimana para pihak bebas menentukan isi perjanjian, sejauh prestasi yang wajib dilakukan bukan sesuatu yang dilarang. 

"Penahanan ijazah masih dilakukan perusahaan meskipun tidak sesuai dengan perundang – undangan, dimana hal tesebut termasuk sebagai syarat objektif yang apabila dilanggar, maka batal demi hukum, hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai boleh tidaknya menahan ijazah pekerja." pungkasnya. **