Tiga Laporan Polisi "Jalan Ditempat", Terlapor Melenggang

Tiga Laporan Polisi "Jalan Ditempat", Terlapor Melenggang

Perkaranya Belum Incrat, Tapi Mobil Pengangkut Hasil Curat Sawit Dikembalikan Polisi Kepada Pemiliknya di Desa Pesajian, Batang Peranap.

Pekanbaru - Tiga laporan polisi (LP) di Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau 'jalan ditempat'. Akibatnya terlapor merasa 'diatas angin' bahkan kembali menjarah sawit layaknya 'kebal hukum'.

Anehnya, dua bulan setelah terlapor di Polisikan tentang pencurian pemberatan (curat), penggelapan dan dugaan penipuan hingga miliaran rupiah, pelapor tak kunjung terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). 

"Jangankan penetapan tersangka (TSK), SP2HP nya saja gak pernah kami terima," sesal penasehat hukum (PH) pelapor, Tulus, SH, Jum'at (22/2/24) lewat seluler.

Seyogyanya, kata Tulus, sebagai informasi ke pelapor sejauh mana proses kasus, kliennya harus menerima SP2HP tentang muatan pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya hingga himbauan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Penasehat hukum asal Jakarta ini bercerita kekecewaannya bermula setelah dua orang kliennya atas nama David Aritonang dan Liberti Pakpahan membuat LP ke Mapolres Inhu di Rengat tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), penggelapan aset hingga LP dugaan penipuan Miliyaran rupiah namun harapan pelapor untuk mendapatkan keadilan justru 'jalan ditempat'.

Padahal, katanya, laporan polisi dugaan tindak pidana umum yang dilaporkan ke Mapolres Inhu di Rengat awal Desember tahun 2023 itu masuk kategori perkara ringan.

"Perkaranya gak susah-susah amat, barang bukti lengkap, terlapornya ada di Inhu tapi kok bisa ya dua bulan laporan polisi jalan ditempat," sambung penasehat hukum dari seluler.

Parahnya lagi, kata Tulus, SH, pasca laporan polisi dan kliennya dimintai keterangan saksi, Penyidik justru menyarankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Alasannya nanti pertemuan dan pertemuan lagi untuk mediasi, tapi endingnya gak ada," paparnya.

Terpisah, Riston Aritonang selaku korban Curat, penggelapan dan dugaan penipuan membenarkan dua orang anak buahnya selaku penjaga kebun kelapa sawit milik keluarga di Kecamatan Batang Peranap Inhu melaporkan dugaan Curat, penggelapan dan penipuan ke Mapolres Inhu dengan harapan terlapor diganjar efek jera dan korban mendapat keadilan.

LP tersebut antara lain tertanggal 01 Desember tahun 2023 kemarin pelapor atas nama Liberti Pakpahan melaporkan ketua Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari (JTSML) berinisial EM warga kecamatan Rengat Barat atas dugaan penggelapan dua unit Mobil tapi menurut pelapor perkaranya malah 'jalan ditempat'.

Selain pelapor Liberti Pakpahan, lagi, tertanggal 09 Desember 2023 anak buahnya atas nama David Aritonang kembali melaporkan seorang pria warga kecamatan Peranap berinisial JS karena menjarah sawit sebanyak satu truk Coltdiesel, tapi, lagi-lagi laporan polisi tidak bergeming.

Anehnya lagi, mobil Coltdiesel dump truk BM 8095 BQ dipakai pengangkut sawit hasil Curat malah dikembalikan kepada pemiliknya sebelum perkara incrat.

Selain kedua laporan polisi diatas, lagi, kliennya Liberti Pakpahan tertanggal 09 Pebruari 2024 kemarin kembali membuat LP ke Mapolres Inhu atas dugaan penipuan sebesar Rp.1.697.500.000 rupiah dengan terlapor oknum DPP APKASINDO dan Ketua Koperasi JTSML, inisial EM.

Dengan demikian, kata korban, tiga LP di Mapolres Inhu sejak awal Desember 3023 tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. "Polisinya asyik menyarankan untuk mediasi, pertemuan melulu, tapi hasilnya tidak ada, jalan ditempat," korban kecewa.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Primadona dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Jumat (22/2) tentang laporan polisi mengatakan perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
 

"Masih dilakukan lidik oleh penyidik kami," singkat Kasat Reskrim.

Sebelumnya terlapor inisial ER dimintai tanggapan tentang LP dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada, enggan mengomentari. "Nanti ada saatnya saya berikan klarifikasi," elak terlapor inisial ER. Sedangkan terlapor inisial JS, dihubungi lewat seluler nomor+62823-8562-xxxx untuk dimintai tanggapan, enggan memberi klarifikasi.**