Selamatkan PAD, Kejari Dan Inspektorat Di Minta Usut Kebocoran PAD Pajak Parkir Kota Medan
Kabar Medan - Berdasarkan hasil Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) di temukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kota Medan akibat adanya Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Rahmadsyah mengatakan bahwa Pelanggaran tersebut karena Tarif Parkir Progresif bukan Flat, dirinya menemukan ada dua titik Lokasi Parkir di Rumah Sakit Kota Medan yang melakukan pelanggaran perda pajak parkir dan dirinya menganggap sangat memberatkan apalagi pasien warga Miskin Kota Medan
"Anak saya sakit dan di opname di Rumah Sakit Islam Malahayati yang berada di Jalan Kejaksaan Kota Medan, saya bolak - balik keluar masuk untuk membeli makanan dan minuman, dan perlengkapan lainnya dan parkir di Rumah Sakit tersebut, ternyata tarif parkir kendaraan roda dua di kenakan tarif Parkir Progresif bukan Flat, ini sangat memberatkan apalagi pasien warga Miskin Kota Medan," ungkapnya Kamis (15/2/2024)
Baca Juga :
Lanjut Rahmad hal ini juga terjadi di RS Madani Kecamatan Medan Area di lakukan PT HCI, tarif Parkir tersebut progresif bukan Flat dan dirinya sudah saya laporkan ke Bapenda Kota Medan
"Ada apa, kok terkesan ada pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Pajak Parkir?, padahal pelanggaran tersebut jelas menyebabkan kebocoran atas Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) dan memberatkan kami warga miskin kota yang berobat ke Rumah Sakit, oleh karena itu kita minta Inspektorat dan Kejari mengusut temuan kami," pungkasnya
Awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala Bapenda Kota Medan, Sekretaris dan Kabid Parkir namun satupun tak menjawab pesan WA awak media.**