Ketika Hujan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah PT SIR, ARIMBI; DLH Inhu Tolong Cepat Proses
Kabar Inhu - Keresahan masyarakat Desa Bongkal Malang, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, seperti belum terobati karena laporan LSM Lembaga Aliansi Indonesia yang terdengar dirilis media belum terdengar ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, tentunya hal ini membuat Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, S, mempertanyakan keseriusan pihak Pemkab Inhu menjaga kelestarian alam.
Laporan tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia kepada DLH Inhu itu karena berdasarkan temuan mereka dan fakta dilapangan air sungai berwarna hitam pekat dan terlihat ikan mati, itu diduga karena limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Inti Raya (PT SIR) yang diduga bocor setiap hari hujan dan masuk ke parit perkebunan lalu mengalir ke Sungai Bongkal Malang.
Kepala Dinas DLH Inhu sendiri Ory Anang Wibisono sebelumnya secara resmi menerima surat laporan LSM dan berjanji akan melakukan peninjauan secepatnya.
"Segera akan kita lakukan peninjauan ke lokasi jika terbukti bersalah akan di tindak tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) inhu tentu akan melakukan sikap tegas kepada perusahaan jika terbukti sudah mencederai kesehatan masyarakat," ucap Ory kepada media, namun dikonfirmasi ulang pada Minggu (11/2/24) Ory Anang Wibisono belum mau menjawab. Tentunya keseriusan DLH Inhu ini ditunggu warga.
Berdasarkan keterangan warga dekat lokasi PKS kepada LSM lebih kurang lebih 3 Tahun PKS PT. SIR sejak berproduksi belum memberikan dampak positif kepada masyarakat “baru yang kami dapat dampaknya seperti limbah udara PKS dan limbah cair yang mengalir kedalam sungai,” kata warga.
“Dari pengakuan warga dan fakta yang ditemukan LSM dilapangan tentunya wajar kami dari ARIMBI mempertanyakan izin PKS PT SIR ini, apalagi limbah PKS berdampak ikan mati,” kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus, S, Minggu (11/2/24).
Kepala Suku yang sudah banyak melaporkan masalah pidana lingkungan ini kepada Polda Riau, mengaku dari laporan yang diterima Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) warna air sungai Bongkal Malang berubah warna hitam pekat dan juga kondisi air berbau seperti aroma limbah olahan buah kelapa sawit.
“Selain itu laporan yang kami terima, baku mutu air sungai Bongkal Malang sudah lama berkurang ini diduga akibat masuknya luapan limbah pabrik kelapa sawit sekitar sungai,” katanya.
“Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU - PPLH), itu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan maka akan mendapat sanksi,” ulas Mattheus.
Tentunya sambung Mattheus, setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan pemberian informasi peringatan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, kemudian dengan pengisolasian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,:” katanya. Termasuk penghentian sumber pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ulasnya.
Tukas Mattheus, ada ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan “tentunya jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada keramba warga”.
“Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
“Sekedar mengingatkan pada pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan pasal 104 UU PPLH berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar,” katanya.
Selain pidana beber Mattheus, karena pembuangan limbah atau limbah memasuki media lain seperti sungai ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.
“Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” sambung Mattheus.
“Nah, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat saja diancam tiga tahun penjara dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar,” tuturnya.
Makanya pungkas Mattheus, “pihak DLH Pemkab Inhu segera menindak lanjuti laporan LSM dan segera bekukan operasional PT SIR kalau memang terbukti lalai dalam mengelola limbah PKS mereka,” pungkasnya.
Dikonfirmasi Humas PT SIR Anggi dan pemilik PT SIR Ace Akuang sampai berita ini dirilis pada Minggu (11/2/24) sore belum menjawab padahal sebelumnya mereka keberatan atas berita beberapa media dan melaporkannya ke Dewan Pers.**
@kabariau Meresahkan warga, Limbah PT SIR Di Inhu terciduk masuk sungai #inhu #riau #tiktokberita #tiktoknews ♬ suara asli - kabarriau.com
Video Terkait :