Barang Bukti Baby Lobster Tangkapan Polisi Tanjab "Berpolemik"

Barang Bukti Baby Lobster Tangkapan Polisi Tanjab "Berpolemik"

Kabar Hukum - Proses hukum pangkapan Baby Lobster senilai 10,4 Milyare Rupiah dipertanyakan, tangkapan Baby Lobster di Kuala Tungkal, Jambi, dalam mobil Toyota Inova oleh Pores Tanjung Jabung Barat beberpa waktu lalu, sampai saat ini proses hukumnya menjadi "polemik".

Ketua Umum Nasional IPSPK3-Ri, Ir Ganda Mora, M.Si, malah heran pasalnya tersangka bukanlah pelaku sebab brang buktinya ditangkap di darat dengan dua tersangka, sementara yang jadi tanda tanya malah pelakunya dikaitkan dengan kapten dan ABK speed boad.

"Kita minta Polisi dalam penegakkan hukum propesional," kata Ganda, Senin (13/5/19).

Yang menjadi pertanyaan utamanya kata Ganda, barang bukti terindikasi tidak utuh berarti tersangkanya ketika diserahkan ke Jaksa pada taha dua barang bukti harus dihadirkan lengkap.

Dikatkan Ganda berdasarkan, Pasal 1 angka 8, Peraturan Kapolri tahun 2010 memuat tentang pejabat tentang barang bukti (PPBB), dan pasal 11 Peraturan Kapolri No 10 tahun 2010 tentang tugas pejabat yang menyimpan serta pasal 44 ayat2 KUHP mengatur sebagai dasar hukum, sebaiknya penyidik tidak lari dengan aturan itu. 

"Sesuai dengan Pasal 1 angka 8, Peraturan Kapolri tahun 2010 memuat tentang pejabat tentang barang bukti (PPBB), dan pasal 11 Peraturan Kapolri No 10 tahun 2010 tentang tugas pejabat yang menyimpan, serta pasal 44 ayat2 KUHP mengatur sebagai dasar hukum agar tidak menghilangkan barang bukti sembarangan," katanya.

Jadi kesimpulannya kata Ganda, kasus itu dinyatakan lengkap apabila penyidik menghadirkan tersangka berikut barang bukti lengkap pada Jaksa. Untuk itu Ganda berjanji akan memantau kasus ini sampai tuntas dengan berkonsultasi dengan Pengawas Penyidikan Mabes Polri dan Jamwas Kejagung RI di Jakarta.

"Kita harap Ppenyidik kepolisian dan Jaksa propesional dalam menegakkan hukum," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh praktisi Hukum, Sarma Silitonga SH, bahkan lebih spesipik dia mempertanyakan kalau BB sebelum masuk persidangan harus lengkap, apalagi penanganan barang bukti ada petugas negara yang menagani apalagi barang sitaan negara itu adalah hasil kejahatan.

"Baby Lobseter nya dikemanakan, walaupun ada berita acara BB harus dihadirkan dipersidangan. Ini bagaimana mungkin sebab dihadirkan pada Jaksa saja tidak utuh," katanya. 

Disinggung alasan penyidik melepas ke habitat awal tempat penangkaran, paraktisi hukum asal Sumut ini malah mempertanyakan "bisa tidk dibuktikan kalau itu dilepas," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sebanyak 68.200 ekor benih baby lobster senilai miliaran rupiah berhasil diamankan satuan Polres Tanjab Barat dari tangan penyelundup yang hendak dikirim ke Singapura berhasil digagalkan satuan Polres Tanjab Barat, Kamis (11/4/19).

Sebelumnya, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Sinaga mengatakan atas pengembangan dilakukan penangkapan dua terduga pelaku penyelundupan, terdengar kabar pihak kepolisian melakukan pendalaman, sehingga memungkinkan untuk bertambahnya tersangka lain.

Baby Lobster ini diamankan dalam mobil Inova yang memuat 11 boks yang berisi baby lobster dua jenis, jenis mutiara dan pasir.**