Dua Penghulu di Rohil Terancam Sanksi Tindak Pidana Pemilu. Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Rohil 

Dua Penghulu di Rohil Terancam Sanksi Tindak Pidana Pemilu. Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Rohil 

Poto Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE

Rohil - Dua oknum Penghulu didua Kecamatan yang ada Kabupaten Rokan Hilir terancam dikenai sanksi tindak pidana pemilu pasca diduga terlibat memberikan dukungan terhadap Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPR RI pada 7 januari 2024 yang lalu.

Tak hanya terlibat seorang diri, dua oknum penghulu tersebut juga diduga kuat mengarahkan unsur pemerintah desa lainya seperti sekretaris desa (Sekdes), Kaur, Para kepala urusan hingga Kepala Dusun (Kadus)  untuk ikut terlibat dalam mendukung salah satu Caleg DPR Provinsi dan Caleg DPR RI itu.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE dalam konferensi pers Minggu 4 Februari 2024 mengatakan,, terkait adanya temuan dua video viral yang menyatakan dukungan terhadap Caleg DPRD Provinsi  dan Caleg DPR RI dari Partai Golkar yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat Kepenghuluan (Desa) Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang,dan Desa Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan telah dilakukan penelusuran dan penanganan oleh Bawaslu Rohil.

Adapun dua Kepenghuluan yang videonya viral kata Zubaidah, yakni Kepala Desa dan perangkat Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan."Untuk dua perkara ini telah kita limpahkan ke penyidik Polres Rohil untuk ditindak lanjuti," Kata Zubaidah.

Lanjut Zubaidah, temuan Bawaslu Rohil pada tanggal 7 januari lalu,Bawaslu Rohil koordinator Divisi PP dan Data Informasi melakukan penelusuran pada 8 januari 2024 di Kepenghuluan Karya Mukti serta bertemu dengan 19 orang yang berada di dalam video tersebut dan di Desa Karya Mukti dengan menugaskan kordinator Divisi SDM,Organisasi dan Diklat ada 12 orang yang ada di video di Desa Bagan Nibung semuanya sudah diklarifikasi.

Dari hasil penelusuran dan rapat bersama Sentra Gakumdu yang ke-3, kita sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dan melimpahkannya perkara ini ke Polres Rohil. Sebab, sesuai dengan undang-undang, video dukungan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa telah melanggar aturan. Di mana, Kepala Desa dan perangkat desa tidak dibenarkan membuat tindakan yang menguntungkan atau mendukung salah satu calon.

Adapun Perangkat Desa yang terlibat terdiri dari Sekretaris, Kaur, Para Kepala Urusan hingga kepala dusun. Dalam kasus ini, video yang disebarkan untuk mendukung salah satu Caleg DPR Provinsi dan RI karena disitu ada penghulu dan perangkat desa. Dari hasil pemeriksaan kita, penghulu tersebut mengakui dia yang mengajak untuk memberikan dukungan," terangnya.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD. Setiap orang yang dimaksud dilarang ikut serta sebagai pelaksanan dan tim kampanye pemilu.

Selain itu, dipertegas lagi dalam pasal 282 undang-undang pemilu bahwa seorang kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sesuai ketentuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” jelasnya.

Dengan naiknya dua temuan ini, Kata Zubaidah tetap kedepannya berkomitmen untuk tetap menindak tegas setiap adanya pelanggaran pemilu. Temuan Bawaslu Rohil saat ini cukup banyak berkaitan dengan pelanggaran Pemilu Namun, banyak yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil maupun materil. Pungkasnya.