Revitalisasi Lapangan Merdeka Merusak
Koalisi Menggugat Mendikbudristek RI, Gubernur Sumut, Walikota Medan dan DPRD Medan Digugat Ke Pengadilan
Kabar Medan - Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan - Sumut yaitu Prof. Dr. USMAN PELLY, MA, Prof. Dr. Ir. ROSDANELLI HASIBUAN, M.T, Ir. BURHAN BATUBARA, RIZANUL, MIDUK HUTABARAT, Ir. MEUTHIA F FACHRUDDIN, M.Eng.Sc, Dra. DINA LUMBAN TOBING, MA melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) ke Pengadilan Negeri Medan. Kamis (1/2/2024)
Direktur LBH Humaniora Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Staff LBH Humaniora M. Aziz Sardi selaku Kuasa Hukum Para Penggugat mengatakan bahwa Gugatan Ini telah didaftarkan pada PN Medan. Walaupun, karena petugas pendaftar PN Medan sedang mendampingi pimpinannya hari itu, nomor register gugatan tidak bisa keluar pagi itu. Tim Kuasa dan penggugat diminta hadir pukul 14.00, untuk mendapatkannya.
Baca Juga :
Sayangnya, setelah tim kuasa datang Selasa siang itu sesuai pesan petugas layanan, ternyata petugas pendaftarnya belum selesai acara dan nomor gugatan tidak keluar.
Besoknya Rabu pagi, tim kuasa kembali hadir di PN Medan, ternyata tetap saja nomor gugatan belum diperoleh.
Nomor Register Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN.Mdn baru diterima Kuasa penggugat hari Kamis pagi, 01 Februari 2024. Barulah relass ini bisa disampaikan.
Gugatan CLs ini dilakukan setelah menyampaikan Notifikasi melalui surat Nomor: 0100/LBH-HUMANIORA/XI/2023 pada 21 Nopember 2023 yang lalu. Namun dengan batas waktu 60 hari yang disampaikan untuk merespon notifikasi, tim kuasa hikum tidak mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak.
Sebagai Pemerintah yang baik, Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai TERGUGAT I, Walikota Medan sebagai TERGUGAT II, Gubsu sebagai TURUT TERGUGAT I sayangnya tidak menanggapi notifikasi yang dilayangkan. Dan tidak pula mengklarifikasi, sehingga menunjukkan apa yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT benar adanya, bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dan dalam Gugatan ini pun, Pimpinan DPRD Kota Medan ikut digugat sebagai Turut Tergugat II.
Menurut Tim 7 Medan Menggugat, tidak jelas apa Urgensi dan nilai tambah Revitalisasi yang dilakukan. Tim 7 menduga, revitalisasi adalah menghamburkan uang Rakyat berjumlah ratusan miliar.
Padahal kebutuhan untuk penanganan stunting, para pedagang di pasar tradisional, komunitas miskin kota dan komunitas becak motor sangat membutuhkan.
Bahkan revitalisasi diduga cacat proses kata Miduk Hutabarat selaku Koordinator Gerakan KMS Sumut. PENGGUGAT yang telah memperhatikan pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Walikota Medan, atas Dukungan APBD Pemrov Sumut, serta persetujuan atau pembiaran oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.
Menurut beliau, sangat terang benderang melihat Revitalisasi tidak lagi mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan/atau sebagai jalur evakuasi, serta titik nol kilometer Kota Medan.
Revitalisasi justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW.
Karenanya menganggap Walikota Medan, Gubernur dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang seharusnya Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan menetapkan Tanah Lapang Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kuasa hukum telah menyusun tuntutan gugatan, ada 14 poin yang dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut kata Redyanto Sidi yaitu:
Primair
1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
3.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dengan MENETAPKANNYA SEBAGAI CAGAR BUDAYA NASIONAL;
4.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II AGAR MENDESAK TERGUGAT II MENGHENTIKAN/ STANVAS REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan yang saat ini diduga keras telah “MEMPORAK-PORANDAKAN” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya, yakni dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu, dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
5.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Agar TERGUGAT II PASCA DIHENTIKANNYA/STANVASnya REVITALISASI untuk menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan:
a. RESTORASI, REHABILITASI;
b. PELESTARIAN ATAU KONSERVASI;
c. PEMUGARAN;
d. REKONSTRUKSI.
6.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II Agar Mendesak TERGUGAT II Membebaskan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA seperti sejak awal dibangunnya, bebas dari bangunan permanen serta modern baik di atas dan/atau di bawahnya, serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
7.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II Agar TERGUGAT II Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
8.Menyatakan dan Memerintahkan Agar TERGUGAT II Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA INFORMASI sebagai STRUKTUR RUANG - CAGAR BUDAYA di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
9.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II Agar TERGUGAT I Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI SITUS PROKLAMASI - CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu;
10.Menyatakan dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengelar Rapat Paripurna Untuk Meminta TERGUGAT II Membatalkan APBD REVITALISASI dan SEGERA MENGHENTIKAN/ STANVAS REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan;
11.Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT II (ic. Walikota Medan) MENGHENTIKAN/STANVAS REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan seketika setelah putusan ini diucapkan;
12.Menghukum dan Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan ini;
13.Menyatakan putusan atas gugatan ini dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
14.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II secara Bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perkara ini;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi tanah lapang merdeka aquo yang SANGAT BERNILAI SEJARAH sebagai pusaka bangsa Indonesia.
Salam.**