Tender Dugaan KKN di Kuansing Marak, Pakaian Linmas Satpol PP "Dimainkan"

Tender Dugaan KKN di Kuansing Marak, Pakaian Linmas Satpol PP "Dimainkan"

Kabar Korupsi - Sebelumnya bahkan, salah satu rekanan yakni CV. Gala Konveksi Indonesia melaporkan dugaan permainan dalam proses tender yang dimenangkan oleh CV. Hikmah, ke Kejaksaan Tinggi Riau, namun sampai saat ini belum ada terdengar kabar pengusutan kasus ini.

"Iya, kami telah memasukkan surat laporan pelelangan ke Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, atas dugaan rekayasa proses pelelangan ini," ujar Direktur CV. Gala Konveksi Indonesia, R. Heri Febriandri Herawan, Senin lalu pada media.

Menurutnya, ada beberapa item dugaan rekayasa dalam proses tender paket yang dimenangkan CV Hikmah dengan harga penawaran Rp2.608.925.000, sementara HPS Rp2.684.731.500.

Salah satu dugaan permainan itu paparnya, adalah terkait persyaratan yang menyatakan, penyedia yang ikut penawaran wajib melampirkan uji labor bahan sesuai spesifikasi terlampir dalam dokumen lelang.

"Bukti permainan ini menjadi terang setelah kami konfirmasi ke Balai Besar Tekstil Jalan Jenderal Ahmad Yani No.390 Bandung untuk proses uji labor bahan, ternyata dibutuhkan waktu 7 s/d 10 hari kerja terhitung dari permohonan masuk dan melakukan pembayaran. Anehnya, saat pemasukan penawaran, CV. Hikmah kok bisa melampirkan persyaratan Uji Labor. Padahal, penyedia hanya diberi waktu empat hari kerja mulai dari upload dokumen sampai upload penawaran," katanya.

Heri pantas menuding bahwasanya CV. Hikmah telah melakukan Uji Labor Bahan sebelum proyek ini dilelang. Sebenarnya, masih banyak item dugaan permainan dalam proses lelang proyek ini; dan sudah Heri tulis semua dalam suratnya ke Kejati Riau.

"Intinya, dia menilai Pokja dan PA tidak transparan dalam penetapan pemenang lelang, dan dugaan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan," kata dia.

Dari hasil pengumuman pelelangan yang ditunjuk sebagai pemenang adalah CV. HIKMAH Bahwa berdasarkan aturan yang harus ditaati sebagai berikut :

a. Pasal 65 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
b. Perpres 54/2010 BAB VIII Tentang Peran Serta Usaha Kecil pasal 100 ayat 3.
c. Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. UU No.5 Tahun 1999 tentang Monopoli.

Untuk itu, Aktivis IPSPK3-RI, Ir Ganda Mora, M.Si menduga pihak Pokja Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditengarai melakukan konsirasi pada proyek Pengadaan Pakaian Anggota Satlinmas Pileg dan Pilpres Tahun 2019 beserta Perlengkapannya di Satpol PP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kuansing.

Pihak Pokja ini diduga telah melakukan rekayasa pemenangan pada perusahaan CV Hikmah sehingga dengan memenangkan perusahaan yang harganya lebih mahal, telah mengalahkan CV. Gala Konveksi Indonesia yang harganya jauh lebih murah.

"Ini patut kita duga ada permainan mafia proyek didalam pemenangan proyek yang nilainya cukup pantastis ini, CV Hikmah dengan perhitungan harga jauh lebih tinggi dimenagkan, sementara CV. Gala Konveksi Indonesi yang harganya murah dan mutu barang sesuai standar harga dilapangan dikalahkan," katanya, Minggu (12/5/19).

Apalagi jelas Ganda, perusahaan yang dimenangkan ini urutan No 5 pemenag lelang  di LPSE, artinya kata Ganda mereka diduga dengan sengaja melakukan Mark Up harga, untuk itu lanjutnya IPSPK3-RI sudah mempersiapkan laporan ke Tipkor Polda Riau, di Pekanbaru. 

"Untuk melengkapi laporan kita, saya minta hasil auditnya oleh BPKRI segera diterbitkan sebagai bahan laporan kita, nah kalau tidak ada ditemukan kelebihan bayar pada pengadaan ini maka patut diduga alat auditnya eror," kata Ganda. 

Kesimpulannya jelasnya, telah terjadi rekayasa dalam proses Pengadaan Pakaian Anggota Satlinmas Pileg dan Pilpres Tahun 2019 beserta Perlengkapannya yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemenang CV Hikmah, Pokja, ULP, PA, dan atau pejabat berwenang lainnya.

Dikonfrimasi kakan Satpol PP Kuansing, beliau saat ini sedang ke salah satu kecamatan di Kuansing.**