PT Rifansi Dwi Putra Dilaporkan Merubah Aliran Sungai Pelampung Minas ke Polda Riau

PT Rifansi Dwi Putra Dilaporkan Merubah Aliran Sungai Pelampung Minas ke Polda Riau

Kabar Pekanbaru - Meski belum ada kejelasan tindaklanjut lima laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang disampaikan yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), tetapi lembaga yang konsen dibidang lingkungan itu kembali menambah tumpukan berkas perkara di Polda Riau, Senin (29/1/24).

Kali ini PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 74 Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora selepas mengantarkan laporan dari ruang SPKT Mapolda Riau di jalan Patimura Pekanbaru.

Mattheus memaparkan bahwa PT. RDP diduga memindahkan atau pengalihan aliran jaringan anak sungai Pelampung Minas saat melakukan pengerjaan pembersihan lahan tercemar limbah minyak hasil eksplorasi PT. CPI.

"Pemindahan anak sungai ini tanpa persetujuan lingkungan dari instansi terkait. Kita juga telah menyurati kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung (BPDAS-HL) Indragiri Rokan untuk memastikan titik kordinat jaringan anak sungai Pelampung Minas tersebut. Ini yang kemudian kita jadikan sebagai data pembanding di lapangan," papar Mattheus.

Lanjut Mattheus, ARIMBI meminta Polda Riau menjadi garda terdepan dalam mengusut isu-isu lingkungan yang terjadi di provinsi Riau.

"PT RDP ini sangat kuat, terbukti perusahaan vendor migas ini pernah dilaporkan terkait ilegal mining di Rokan Hilir tetapi bisa lolos. Entah Polisi yang kurang mampu atau memang perusahaan ini yang tidak tersentuh hukum, saya juga sampai saat ini masih bertanya-tanya," singgung Mattheus.

Untuk itu, kata Mattheus lagi, "kita berharap kali ini profesionalitas Polisi linier dengan integritas penegakan hukum yang lurus dan tegak bermarwah," pungkas Mattheus.

Dikonfirmasi Ricky Sinambela selaku Presiden Direktur PT Rifansi Dwi Putra, belum memberikan jawaban.