Kisruh Dana Transport KPPS Dan Honor Pelipat Suara, Caleg PAN Ini Sebut KPU Di Duga Tak Siap Selenggarakan Pemilu

Kisruh Dana Transport KPPS Dan Honor Pelipat Suara, Caleg PAN Ini Sebut KPU Di Duga Tak Siap Selenggarakan Pemilu

Photo : Teuku Akbar Caleg PAN DPRDSU Dapil Medan B

Kabar Medan - Pemilu 2024 merupakan agenda pesta demokrasi 5 tahunan tersebut akan diselenggarakan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu. Pemilu 2024 tentu akan menjadi tolak ukur sekaligus bahan evaluasi bagaimana penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik kedepannya baik dari segi format Pemilu, tahapan maupun proses perekrutan petugas Pemilu. 

Berdasarkan Peraturan KPU tersebut pula maka anggota KPPS dilantik pada tanggal 25 Januari 2024.

Tugas pokok dan fungsi KPPS dalam setiap penyelenggaraan Pemilu menjadi barometer penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan demokratis, sehingga tidak berlebihan ketika menyebut bahwa “KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan demokratis”. 

Teuku Akbar Aktifis Muda yang juga Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut 2/ Medan B angkat bicara terkait Viralnya Kisruh Dana Transport Pelantikan dan Bimtek KPPS Serta Honor Pelipat suara di Kota Medan

Teuku Akbar mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan terjadinya kisruh tersebut karena KPPS juga butuh kesejahteraan.

"KPPS itu ujung tombak dalam penyelenggaran pemilu, jadi jangan sampai yang ada kisruh yang terjadi terkait anggaran yang sudah menjadi hak mereka, sehingga di duga KPU tak siap selenggarakan pemilu," ungkapnya. Senin (29/1/2023)

Mutia Atiqah Ketua KPU Kota Medan Periode 2023-2028 terkait dana transportasi pelantikan dan BIMTEK KPPS mengaku belum dibayarkan karena ada tahapan prosesnya.

"Anggarannya ada, tapi ada prosesnya, Nanti kami akan berikan ke PPS dan nanti akan dibagikan kepada KPPS. Nanti akan kita bayarkan, kalau prosesnya sudah selesai," tutur Meutia saat dikonfirmasi.**