Geram Saat Wawancara Di Halangi, Advokad, Media dan Oknum Polsek Pantai Cermin Adu Mulut
Kabar Medan - Ada Kejadian yang tak diinginkan terjadi di Polsek Pantai Cermin saat awak media mewawancarai Pelapor Jubir dan Penaehat Hukumnya Rahmad Romi Tampubolon, SH.
Seorang Oknum Polsek Pantai Cermin menghentikan wawancara awak media dengan alasan harus ada izin sehingga adu Mulutpun terjadi antara awak media, advokad dan Oknum Polsek Pantai Cermin tersebut
Rahmad Romi Tampubolon, SH. mengatakan bahwa selama dirinya menjadi pengacara baru kali ini saya di halangi ngomong ke media oleh Oknum Polisi
"Baru kali ini saya di halangi berbicara dengan media, apa Oknum Polsek ini tak mengerti tentang UU Pers," ungkapnya.
Sebelumnya, Jubir Bersama Penasehat Hukumnya Rahmad Romi A Tampubolon, SH. mendatangi Polsek Pantai Cermin mempertanyakan terkait perkembangan laporan
Nomor Polisi LP/B/35/VII/2023/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES PANTAI CERMIN/POLDA SUMUT Tanggal 10 juli 2023 tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja merusakkan barang secara bersama sama di muka umum yang terjadi pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun 1 Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagei sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke 1e dari KUHPidana
"Kehadiran saya di sini mempertanyakan perkembangan hasil penelitian laporan klien saya yang sudah enam bulan lamanya bang," ungkapnya, Sabtu (20/1/2024)
Advokad yang biasa di panggil Romi ini mengatakan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Oktober 2023 yang di tandangani oleh AKP. M. Tambunan, SH Kapolsek Pantai Cermin ke Sdr Jubir Warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagei tentang Menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
"Berdasarkan Informasi yang saya terima, tersangka sudah dua kali di panggil pihak Polsek Pantai Cermin, namun hingga saat ini tersangka tidak pernah hadir bang," katanya.
Lanjut Romi mengatakan dirinya meminta kepada Kapolsek Percut Pantai Cermin untuk melakukan jemput paksa, terlapor sudah di tetapkan sebagai sejak bulan Oktober 2023
"Kami disini meminta keadilan dan kepastian hukum atas laporan kami, tersangka sudah dua kali di panggil pihak kepolisian namun tidak hadir, kita berharap pihak kepolisian melakukan upaya jemput atau bawa paksa," ujarnya
AKP. M. Tambunan Kapolsek Pantai Cermin mengatakan bahwa dirinya berharap pelapor bersabar
"Kita berharap pelapor bersabar, kita kan bekerja hingga sampai penetapan tersangka," pungkasnya.**