Cekal Kivlan Zen Dibatalkan Karena Dinilai Kooperatif
Kabar Politik - Dinilai kooperatif dan masa berlakuk paspornya akan segera habis, cekal Kivlan Zen dibatalkan,
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal memenarkan kalau Paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat.
"Jadi pak Kivlan tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau tak dizinkan memasuki negara lain karena paspornya sedikit lagi mati," katanya, Sabtu (11/5/19).
Kivlan Zen sendiri rencananya akan dipanggil polisi atas laporan dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar pada Senin (13/5/) depan. "Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," sambung Iqbal.
Baca Juga :
Kivlan Zen disambangi polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5/19), saat itu penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.
Sementara itu, tim pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (11/5/19) malah mempertanyakan prosedur dalam pengiriman surat panggilan yang dinilainya kurang propesional tersebut.
Pitra menegaskan Kivlan Zen siap menghadapi proses hukum. Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.**