Bongkar Bangunan Mini Golf Di Jalan Pancing Yang Berada Diatas Rencana Jalan Dan Selamatkan Aset Jalan Milik Pemko Medan

Bongkar Bangunan Mini Golf Di Jalan Pancing Yang Berada Diatas Rencana Jalan Dan Selamatkan Aset Jalan Milik Pemko Medan

Photo : Bangunan Mini Golf Tanpa PBG Jalan Pancing Medan

Kabar Medan - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan meminta Pemko Medan melalui OPD terkait membongkar bangunan yang berada di atas rencana jalan dan menyelamatkan Aset Jalan Milik Pemko Medan yang hilang sebesar 600 meter persegi

"Pemko Medan harus gerak cepat menyelamatkan Aset Jalan Milik Pemko Medan dan Bongkar Bangunan Mini Golf yang berada di atas rencana jalan sesuai dengan Peta Tata Ruang Pemko Medan," ungkap Rahmad, Rabu (17/1/2024)

Iwan Kabid Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa di atas lahan bangunan mono golf ada rencana jalan sesuai Peta Tata Ruang Kota Medan

"Diatas lahan bangunan ada rencana jalan jadi tidak ada boleh bangunan tersebut, kita tidak akan mengeluarkan PBG  bangunan tersebut apabila tidak sesuai bang," katanya. 

Sebelumnya di beritakan berdasarkan Informasi yang di himpun Awak Media Bangunan tanpa PBG Lapangan Mini Golf di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih di duga menguasai dan mencaplok Aset 600 meter persegi di Gang Famili Jalan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung yang tercatat di Kartu Inventaris Barang Aset (KIB) Pemko Medan

Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa S
sebagai Pengguna Barang, Dinas SDABMBK Kota Medan harus Gerak Cepat (Gercep) ambil kembali aset yang hilang seluas 600 meter persegi di Gang Famili Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung," ungkapnya Jum'at (16/1/2023)

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya merasa kecewa melihat Kinerja Aparatur Pemko Medan yang lamban dalam menindak lanjuti laporannya 

"Dah kayak Gasing kita bang, jumpa lurah, camat, OPD Dinas SDABMBK Kota Medan, Dinas PKPCKTR Kota Medan bagaimana berkoloborasi menyelamatkan Aset Pemko Medan, Miris, Kota Medan di duga dalam cengkeraman Oligarkhi,  
lamban mereka menindak lanjuti kalau sudah berhubungan dengan pemilik modal," katanya

Willy Sekretaris SDABMBK Kota Medan mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut

"Ditindaklanjuti kok itu permasalahannya," katanya

Iwan Kabid Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa akan mengundang Dinas PKPCKTR Kota Medan apabila pemilik bangunan mini golf mengajukan PBG

"Kita akan undang Dinas PKPCKTR Kota Medan apabila ada pengajuan PBG lapangan mini gollf itu bang," ujarnya

Sebelumnya di beritakan, di duga Tak Sesuai Data Kartu Inventaris Barang (KIB)  A. TANAH, Lurah Indra Kasih, Dinas SDABMBK Kota Medan dan LSM PI Ukur Ulang Tanah Gg Famili m/d Jl Melinjo s/d Tanah Warga Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Indonesia Kota Medan, Lurah Indra Kasih, SDABMBK Kota Medan turun melakukan pengukuran.

Reza Harahap pegawai Dinas SDABMBK Kota Medan mengatakan bahwa setelah dirinya melakukan pengukuran langsung di lapangan secara eksisting bersama Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, dirinya mendapatkan untuk panjang jalan itu adalah 230 m, 

"Adapun untuk rata rata lebar jalan mulai dari depan P0 jalan melinjo sampai dengan batas tanah atau batas gang buntu itu adalah 230 m panjangnya adapun untuk lebar setelah kita kalkulasi dari mulai yang depan sampai dengan belakang adalah 3,5m, bilamana secara keseluruhan panjang kali lebar berarti kita peroleh 3,5m X 230m = 805 m,  sementara kita pahami untuk status tanah jalan yang ada dalam kartu Inventaris barang adalah 1440 m, maka nanti secara langsung ada minus 635 meter persegi yang akan di tindak lanjuti oleh Pemerintah setempat, dalam hal ini tentunya adalah kepling dan lurah yang ada di Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung," ungkapnya, Senin (8/1/2024) 

Lanjut Reza Harahap mengatakan bahwa ada catatan disini ini perlu di pahami juga, untuk pembangunan yang di laksanakan oleh Pemko Medan dalam hal ini Dinas SDABMBK Kota Medan itu hanya ada kegiatan di KIB B namanya, secara tertulis tercatat itu adalah 149m panjang dan lebar 2m artinya tidak sampai 300 meter persegi luasan tadi.

"Jadi ada kegiatan, ada pembangunan yang telah di laksanakan Pemko Medan di tahun 2020 kurang lebih itu dengan luasan kurang dari 300 meter persegi itu ada lagi catatan kami, karena secara kongkrit kegiatan pengaspalan di KIB di Gang Famili seluas 300 meter persegi," katanya.

Awaluddin Harahap, Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemko Medan Kota Medan (LSM PI) mengatakan bahwa dirinya siap berkoloborasi dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menyelamatkan Aset Pemko Medan yang hilang tersebut 

"Kita tadi sudah turun bersama Lurah Indra Kasih dan Dinas SDABMBK Kota Medan, kita siap berkoloborasi menyelamatkan Aset Pemko yang di duga di "rampok" demi kepentingan bisnis pengusaha," pungkasnya.**