Garap Lahan Diluar HGU, Suku Sakai Minta Gubri Panggil PT Muriniwood Indah Industri

Garap Lahan Diluar HGU, Suku Sakai Minta Gubri Panggil PT Muriniwood Indah Industri

Bengkalis - Konflik ditengah masyarakat dengan perusahaan terus terjadi di Riau, konflik ini terjadi karena ulah oknum perusahaan yang ingin menguasai lahan yang bukan hak mereka.

Kejadian yang sudah cukup lama ini kembali mencuat pada Selasa (16/1/24) setelah redaksi tim Jurnalis Metro Group yang tergabung 140 media didatangi perwakilan anak kemenakan Bathin Sobanga dari suku Sakai Duri, Firdaus.

Kasu ini pertama muncul dari persoalan dengan PT Muriniwood Indah Industri tahun 2017 ada berita acara serah terima tanaman kelapa sawit antara direktur utama dengan 3 perwakilan dari masyarakat sakai.

Menurut Firdaus, konflik ini terjadi karena PT Muriniwood Indah Industri (MII) anak perusahaan Surya Dumai Group, ingkar janji sebab sesuai kesepakatan lahan diluar HGU perusahaan ini sudah diserahkan kepada anak kemenakan suku sakai Sobanga (Bukti Serah terima kebun kelapa sawit No : 02..0.4/BA/004/XII/2017).

“Kesepakatan sudah ditanda tangani oleh Direktur utama Harianto Tanamoeljono dimana MII telah menyerahkan kebun kelapa sawit tersebut kepada 3 perwakilan suku sakai yang diwakili Iwandi, Muhammad Nasir dan Muhammad Yatim, seluas 361 hektar. Namun sampai saat ini tanaman kelapa sawit umur 20 tahun tersebut tak bisa dipanen masyarakat,” kata Firdaus.

Kata Firdaus, “HGU seluas 7886 hektare PT Murini terbit tahun 1999 namun ketika diukur ulang oleh dengan bukti BPN No 313/600/2000 malah ditemukan perusahan ini menggarap lahan diluar HGU seluas 748 Hektar”.

“Kelebihan inilah yang kita duga takut diketahui pemerintah, nah kita duga Group Surya Dumai membuat kesepakatan dengan warga memakai kelompok masyarakat persukuan sakai agar lahan tersebut aman,” katanya.

Alasan perusahaan masih menguasai lahan sawit ini menurut Firdaus tidak logis dengan dalih IUP dengan SK pelepasan kawasan hutan tahun 1997, sementara lahan ini tidak masuk HGU mereka. 

“Barang sudah diserahkan namun masih dikelola perusahaan. Kita minta perusahaan menyerahkan lahan itu kepada masyarakat dan masalah panen memanen perusahaan jangan ada ikut campur.

Atas kejadian ini Firdaus mewakili anak kemenakan Bathin Sobanga, meminta Gubernur Riau untuk memanggil perusahaan atau PT MII untuk memediasi hal tersebut agar hak masyarakat tidak diusik lagi oleh Pt MII.

Selain itu kata Firdaus, bukti lahan tersebut berada diluar HGU dibuktikan surat BPN NO ; SK.012/981-678/XII/2023. “Itu dari hasil telaah status lahan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX  Riau.

“KIta minta gubernur Riau menyelesaikan masalah ini karena lahan tersebut berada diluar HGU, maka MII kita minta segera diserahkan kepada masyarakat,” pungkas Firdaus.

Dikonfirmasi pihak PT Muriniwood Indah Industri, Thomas tidak menjawab.**