Bahas Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Rohil Gelar Rapat Koordinasi

Bahas Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Rohil Gelar Rapat Koordinasi

Rohil -- Bahas potensi pelangaran tindak pidana Pemilu tahapan kampanye, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rokan Hilir  bersama Jaksa dan kepolisian gelar rapat koordinasi bertempat di ruang rapat Bawaslu  Rohil. Senin 15 Januari 2024 .

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah, Dedi Sahputra Sibuea, Nasrudin, serta Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Polres Rohil dan Kejaksaan Rohil.

Pada rapat tersebut, Sentra Gakkumdu membahas terhadap temuan dua register yakni register nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/004.10/I/2024 dan  register nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/004.10/I/2024 yang terjadi pada Tahapan Kampanye.

" Bawaslu Rohil akan mengundang Oknum- oknum penghulu, perangkat desa, dan anggota Bpkep terlibat dari desa karya mukti kecamatan Rimba Melintang yang divideonya viral beberapa hari lalu dan Penghulu Bagan Nibung beserta aparat desa dan BPKep Bagan Nibung Kecamatan Simpang kanan untuk diklarifikasi". Kata Zubaidah .

Semua yang ada divideo akan kita panggil dan klarifikasi untuk tindak lanjut ketahap selanjutnya. Dari hasil penelusuran didua kepenghuluan tersebut.

Bawaslu sudah mendapatkan beberapa informasi untuk terpenuhinya syarat formil dan materil. Selain dua temuan tersebut ada 3 temuan lagi dan 1 laporan yang sedang dalam proses untuk diregister" ujarnya.

Oleh karenanya ,Ayo masyarakat kita awasi bersama supaya pemilu ini berjalan lancar dan kondusif . Kita semua menginginkan pemilu damai, jadi jangan dirusak dengan Perbuatan-perbuatan yang melanggar Hukum. kalau ada pelanggaran pemilu silakan laporkan Ke Bawaslu. Tutupnya