Memanas..Perobohan Baleho Caleg Hj. Rusmanita Dari Partai Nasdem Gara-Gara Tak Terima Baleho Anak Bupati Rohil Dicopot

Memanas..Perobohan Baleho Caleg Hj. Rusmanita Dari Partai Nasdem Gara-Gara Tak Terima Baleho Anak Bupati Rohil Dicopot

Ket, Detik -Detik Baleho Caleg Hj.Rusmanita Dilakukan Perobohan Dengan Menggunakan Alat Berat Usai Pelepasan Baleho Caleg Anak Bupati Rohil Menutupi Baliho Hj.Rusmanita

Rohil -- Situasi Politik DiKabupaten Rokan Hilir nampaknya sedang tidak berjalan baik -baik saja alias sedang dalam kondisi memanas, pasalnya sebuah video yang memperlihatkan baleho caleg berbayar dibongkar paksa oleh satpol pp dengan menggunakan alat berat excavator yang diduga milik salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

Detik-detik pembongkaran baleho diunggah pada tanggal Kamis 11 Januari 2024 malam dengan alat berat excavator, terdengar suara wanita sambil memvideokan dan mengatakan " Kembali pembongkaran blibord yang awalnya ini Hj.Rusmanita sudah memasang kemudian dipasang anak bupati kini dipasang kembali Poto Hj. Rusmanita sudah membayar sampai Februari 2024 ini sepertinya dibongkar 'Ada Apa Negeri Rokan Hilir ".Ucap suara seorang wanita dalam video yang berdurasi 00.22 Menit tersebut.

Dari Amatan kabarriaucom, pembongkaran Billboard berisi baleho Hj. Rusmanita Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Rohil dari Partai Nasdem berukuran 4x6 meter dengan alat berat setelah tak terima tim sukses dari Hj. Rusmanita mencopot baleho dari Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Rohil dari Partai Golkar Nalla Ayu Rokan yang tidak lain Anak Bupati Rohil yang menutupi baleho Hj.Rusmanita terpasang sebelumnya didaerah batu 6 dibundaran gong Kecamatan Bangko. Kejadian ini terjadi pada Kamis 11 Januari 2024 Malam.

Terkait kejadian perobohan, Hj.Rusmanita Caleg DPRD Provinsi Riau didampingi suaminya Syamsul Hamzah saat diwawancarai mengatakan sangat terkejut terkait pembongkaran Billboard berisi baleho dirinya, menurutnya pembongkaran APK tersebut bukan berada dikawasan-kawasan yang dilarang. Kata Hj. Rusmanita, Jum'at 12 Januari 2024.

Hj.Rusmanita juga menyayangkan hal ini dianggap kurangnya koordinasi dalam pembongkaran baliho yang diduga dilakukan pihak Satpol PP, apakah  sudah didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu atau cuma sepihak, Kalau pemasangan APK melanggar kawasan-kawasan terlarang, mengapa tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

 

Pemasangan baleho 4x6 meter diplacement baliho milik CV Surya Agung dilokasi bundaran gong Batu 6 Kecamatan Bangko dilakukan pada 7 Desember 2023, artinya pemasangan baleho tersebut sudah berjalan 1 bulan lebih,Nah kalau dikatakan melanggar kawasan-kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK. Mengapa tidak dari awal dilakukan perobohan, jangan karena baleho caleg anak Bupati Rohil tak terima dibuka usai menutupi baleho kami, Rabu 10 Januari 2024. langsung dengan kekuasaan menyuruh satpol PP untuk membongkarnya. 

Jelasnya, bahwa baleho berukuran 4x6 meter miliknya diplacement baliho milik CV Surya Agung dilokasi bundaran gong Batu 6 Kecamatan Bangko itu sudah memiliki perjanjian sewa menyewa dan Baleho Terpasang di Billboard itu berbayar. 

Hal ini kita bisa buktikan berdasarkan perjanjian sewa menyewa media placement baleho antara Hj. Rusmanita dengan Masril Hudarisman s.sos selaku direktur CV Surya Agung pada 8 Desember 2023. Masa perjanjian tersebut selama 2 bulan terhitung 7 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024. Pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah S.sos saat dikonfirmasi, Jum'at 12 Januari 2024 mempertanyakan apakah sudah ada rekom dari Bawaslu terkait pembongkaran APK milik caleg Hj. Rusmanita yang dilakukan Satpol PP dengan mengunakan Excavator belum ada memberikan tanggapan sedikit apapun.